Dibatasi di Era Orde Baru, Imlek Kini Jadi Hari Libur Nasional
Penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional ditentukan langsung pemerintah melalui SKB tiga menteri.
Imlek tahun ini, jatuh pada Minggu 22 Januari 2023, dan oleh pemerintah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bahkan Senin 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Petapan hari libur nasional dan cuti bersama itu diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sebelumnya, Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno menetapkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama Nomor 2/OEM-1946 yang salah satunya mengatur hari raya orang Tionghoa, segera setelah kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga : Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat, BMKG: Puncaknya Agustus dan Berpotensi Lebih Kering
Dikutip dari laman tempo.co, ada empat perayaan yang masuk dalam penetapan tersebut, yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada tanggal 18 bulan 2 Imlek, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.
Kala itu, orang-orang Tionghoa juga bisa berekspresi secara bebas, seperti berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu, punya surat kabar berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, dan memiliki nama China. Sekolah, toko, restoran, dan bengkel bisa memasang plang bertulisan Mandarin.
Lalu, era orde baru, Imlek tidak dinyatakan sebagai hari libur. Bahkan saat itu, hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga dalam ruang tertutup. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967.
Baca Juga : Mentan Pastikan Stok Pangan Strategis Aman Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Instruksi tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Karena itu, perayaan imlek saat masa Soeharto umumnya tidak dilakukan, atau berlangsung tersembunyi.
Rezim orde baru jatuh, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden Indonesia ke-4, dan mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres Nomor 14Tahun 1967 pada 17 Januari 2000.
Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.
Baca Juga : Indonesia Buat Sejarah, Kalahkan Jepang 5-3 dan Lolos ke Final Piala Asia Futsal 2026
Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional, pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.
Tapi kini, penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional yang ditentukan langsung pemerintah melalui SKB tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News