Pemkot Makassar Lelang 38+ Kendaraan Dinas, Ada yang Per Unit dan Paket 'Scrap'
Lelang ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan dinas dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel
Jejakfakta.com - MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menggelar lelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat. Lelang ini dibagi dalam dua paket: penjualan per unit dan penjualan satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua.
Berdasarkan penjelasan Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, pengumuman resmi lelang telah diterbitkan pada Senin (8/12/2025). "Paket I, kendaraan roda empat dan roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan Paket II, kendaraan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua," ujarnya.
Lelang ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi aset daerah. Proses lelang diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dengan sistem open bidding pada portal www.lelang.go.id.
Baca Juga : Munafri Pangkas Rp60 Miliar Anggaran Seremonial, Alihkan ke Pendidikan dan Infrastruktur
Rincian Paket Lelang:
· Paket I: 38 kendaraan (roda 4 & roda 2) dijual per unit.
· Paket II: Satu paket kendaraan (roda 4 & roda 2) dalam kondisi scrap. Nilai limit (harga dasar) Rp111.392.000 dengan uang jaminan Rp55.696.000. Lokasi kendaraan tersebar di 11 titik seperti Terminal Panakkukang, Puskesmas Minasa Upa, RSUD Daya, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Baca Juga : Mulai 2026, Pejabat Pemkot Makassar Gunakan Mobil Listrik: Hemat Anggaran dan Ramah Lingkungan
Jadwal dan Tata Cara Penting:
· Peninjauan Barang: Rabu-Kamis, 10-11 Desember 2025, pukul 09.00-15.00 WITA di Kantor BPKAD (Jl. Jend. Ahmad Yani). Tidak hadir dianggap setuju dengan kondisi barang.
· Batas Akhir Penawaran: Senin, 15 Desember 2025, pukul 12.30 WIB (waktu server) via www.lelang.go.id.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tertibkan 49 Kendaraan Dinas DPRD, Hasil Kolaborasi dengan Kejari
· Pengumuman Pemenang: Setelah batas penawaran di Kantor Wali Kota Makassar.
· Pelunasan: Maksimal 5 hari kerja setelah lelang, termasuk bea lelang pembeli 2%.
· Pengambilan Barang: Maksimal 5 hari kerja setelah pelunasan (pukul 10.00-15.00 WITA). Keterlambatan menjadi tanggung jawab peserta.
Baca Juga : KPK Larang Keras Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Syarat Umum:
1. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di www.lelang.go.id.
2. Uang jaminan disetor via Virtual Account (VA) sesuai nominal dan harus efektif 1 hari kalender sebelum lelang. Biaya bank ditanggung peserta.
Baca Juga : Rakor Bersama Jajaran Setda Makassar, Munafri Arifuddin Soroti Banyak Kendaraan Dinas Belum Diserahkan
3. Objek dijual dalam kondisi "apa adanya" (as is). Peserta tidak dapat mengajukan tuntutan atas kekurangan objek kepada KPKNL atau Pemkot Makassar.
Informasi Kontak:
Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar:
· 085242958935
· 082393384228
· 085396777600
Lelang ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan dinas dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News