Proses Pemilihan RT Makassar Tuai Pujian, Jalan Menuju Demokrasi Lokal yang Lebih Matang
Pemilihan RT Makassar disebut jadi contoh demokrasi lokal yang tertib.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) pada 3 Desember lalu berlangsung efektif, efisien, dan lancar. Kini, tahapan beralih memasuki fase rekapitulasi dan penetapan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Hampir seluruh wilayah—yakni 15 kecamatan dan 153 kelurahan—telah merampungkan dokumen perhelatan pemilu raya di tingkat akar rumput tersebut.
Dari total 9.098 calon RT yang bersaing memperebutkan 5.027 kursi di Kota Makassar, proses ini semakin mendekati babak akhir. Bahkan, pelantikan para RT terpilih disebutkan akan digelar pada akhir Desember mendatang.
Baca Juga : Munafri Lantik Ribuan RT/RW Secara Serentak, Siap Keroyok Program MULIA
Pemerhati demokrasi yang juga mantan Ketua KPU Kota Makassar, Dr. Nurmal Idrus, menilai pelaksanaan pemilihan RT di Kota Makassar telah menunjukkan praktik demokrasi yang ideal.
Meski baru pertama kali digelar secara langsung, proses pemilihan yang berlangsung hingga hari pencoblosan pada 3 Desember lalu dinilai berjalan tertib, efektif, dan tanpa gangguan berarti.
Menurut Dr. Nurmal, pemilihan langsung RT memberikan banyak manfaat bagi kehidupan demokrasi di tingkat akar rumput.
Baca Juga : Munafri Terima Aspirasi Warga, Tekankan Demokrasi RT yang Bersih dan Transparan
“Pemilihan langsung RT/RW adalah ajang pembelajaran demokrasi nyata bagi warga. Ini mengajarkan pentingnya partisipasi, perbedaan pendapat, serta proses pengambilan keputusan melalui suara,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Ia menilai keterlibatan warga secara langsung dalam memilih pemimpin lingkungannya menciptakan rasa kepemilikan terhadap proses dan hasil pemilihan. Hal ini sekaligus menegaskan kembali hakikat demokrasi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di komunitasnya.
“Manfaat lain adalah meningkatnya transparansi dan akuntabilitas,” tutur mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu.
Baca Juga : Demokrasi Berjalan Baik, Ras MD Puji Kinerja Pemkot Makassar dalam Pemilu Raya RT
Ia menambahkan, dengan proses pemilihan yang terbuka, Ketua RT/RW terpilih akan merasa lebih bertanggung jawab kepada warga yang memilihnya, bukan hanya kepada atasan di tingkat kelurahan. Selain itu, warga juga memiliki kesempatan menentukan pemimpin yang mereka yakini paling memahami aspirasi serta persoalan spesifik di lingkungannya.
“Tugas RT/RW seperti persoalan drainase, keamanan, hingga kegiatan sosial di lingkungan,” jelas jebolan Doktor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
Kendati demikian, Direktur Lembaga Konsultan Politik Nurani Strategic tersebut menambahkan bahwa meskipun pelaksanaan demokrasi RT sudah baik, masih ada sejumlah aspek yang perlu disempurnakan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggaraan pada tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga : Berikan Hak Suara, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Partisipasi Warga di Pemilihan RT
Salah satunya adalah perlunya Pemerintah Kota mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau regulasi baku mengenai tata cara pemilihan RT/RW yang lebih detail dan seragam.
“Ini penting agar tidak setiap RT atau RW membuat aturan sendiri yang justru rentan menimbulkan pertanyaan dari warga,” sarannya.
Dr. Nurmal juga menekankan pentingnya definisi yang tegas terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk batas usia pemilih, status domisili berdasarkan KK/KTP, dan apakah yang berhak memilih adalah seluruh anggota keluarga dewasa atau hanya kepala keluarga. Ia juga menyoroti perlunya prosedur penyelesaian sengketa pemilihan yang jelas, cepat, dan melibatkan pihak netral seperti kelurahan sebagai mediator.
Baca Juga : Sidak Malam, Appi–Aliyah Pastikan Pemilihan RT/RW Aman, Jujur, dan Tanpa Kubu-Kubuan
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembenahan DPT menjadi salah satu pekerjaan penting. Menurutnya, DPT yang tidak akurat sering menjadi pemicu keributan.
Karena itu, panitia perlu menggunakan data kependudukan terbaru dan memverifikasinya langsung di lapangan sebelum penetapan.
“Harus ada masa uji publik DPT minimal 3–5 hari. Warga perlu diberi ruang untuk meninjau dan mengajukan keberatan terhadap data yang dipasang di tempat umum,” jelasnya.
Dengan saran ini, kata dia, sebagian prosedur sudah dijalankan pihak BPM Pemkot dan panitia di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan apakah ada pemilih yang memiliki hak suara ganda, khususnya di kawasan perumahan atau rumah kontrakan.
Selain itu, aspek netralitas dan integritas panitia juga menjadi catatan. Kredibilitas pemilihan, katanya, sangat bergantung pada panitia pelaksana.
Untuk itu, panitia seharusnya diisi oleh warga yang tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan calon manapun dan tidak terlibat dalam tim sukses.
Pemkot juga dinilai perlu memberikan pelatihan teknis singkat kepada panitia, mulai dari tata cara pencoblosan, penghitungan suara, hingga etika pelayanan kepada pemilih.
“Saya berharap penyelenggaraan pemilihan RT/RW berikutnya dapat berlangsung lebih baik, lebih tertata, dan semakin dipercaya warga sebagai bagian penting dari penguatan demokrasi di tingkat akar rumput,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News