KPU Makassar Tambah Dapil, Rudianto Lallo: Petarung Siap Setiap Saat
KPU memang mendapatkan mandat dari konstitusi, sehingga sebagai praktisi politik dan petarung siap menerima semua keputusan KPU dan siap untuk bertarung secara sehat.
Jejakfakta.com, Makassar - Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo meyakini bahwa keputusan KPU Makassar dalam penambahan Dapil dan alokasi kursi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 16 Tahun 2017.
“Apa yang diputuskan KPU saya yakini itu keputusan yang terbaik,” ujar Rudianto saat ditanya wartawan.
Hal tersebut diungkapkan Rudianto Lallo saat menjadi narasumber diskusi bincang politik ‘Pemekran Dapil, Siapa diuntungkan ?’ yang diselenggarakan oleh salah satu media yang bertempat di Jalan Faizal XII warkop Dg Anas, Sabtu, (21/1/2023).
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Rudianto juga mengungkapkan bahwa menerima semua keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilihan.
Karena menurutnya, KPU memang mendapatkan mandat dari konstitusi, sehingga sebagai praktisi politik dan petarung siap menerima semua keputusan KPU dan siap untuk bertarung secara sehat.
“Tentu sebagai praktisi politisi dan petarung, berapa pun Dapilnya, berapa pun alokasi kursinya. Bagi saya sebagai petarung siap setiap saat apapun yang diputuskan wasit, hal ini KPU,” jelasnya.
Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
Rudianto juga menerangkan, bahwa sesungguhnya semangat masyarakat Kota Makassar dalam membahas politik mesti terus diwadahi. "Hal itu merupakan satu kemajuan masyarakat dalam memandang arus perputaran politik," terangnya.
KPU Usul Tambah 7 Dapil di Makassar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar kembali mengusulkan konsep terbaru dalam penambahan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 mendatang.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Peran Dewan Pendidikan Tingkatkan Mutu Sekolah
Sebelumnya KPU telah mengusulkan dua konsep terkait pemetaan dapil di Kota Makassar.
Usulan konsep pertama tetap mengacu pada konsep pemetaan dapil pada pemilu 2019 lalu, dimana dapil di Kota Makassar terdiri dari 5 dapil.
Sementara usulan konsep penataan dapil kedua tidak berbeda terhadap jumlah dapil, namun komposisi dari dapil dua sedikit dimodifikasi.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Resmi Jadi Wali Kota Makassar 2025-2030, Appi: Tak Ada Lagi Nomor Urut
Letak perbedaan itu terlihat pada dapil 1 dan 2. Kepulauan Sangkarrang yang semula ada di dapil 2 namun dipindahkan ke dapil 1.
Adapun usulan konsep ketiga atau terbaru sangat berbeda dengan dua konsep sebelumnya, baik itu dari jumlah dapil maupun komposisi dari beberapa dapil.
Berdasarkan data yang diterima Jejakfakta.com dari KPU Makassar, usulan konsep ketiga terdapat 7 dapil di Kota Makassar dengan komposisi sebagai berikut :
Baca Juga : Munafri-Aliyah Resmi Menang! KPU Makassar Sahkan Kemenangan Paslon Nomor 01 di Pilwalkot 2024
Dapil 1 : Makassar, Ujung Pandang, Wajo dan Bontoala dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 2 : Tallo, Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 3 : Panakukkang dan Tamalanrea dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 4 : Biringkanya dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 5 : Manggala dengan alokasi 5 kursi.
Dapil 6 : Mariso, Mamajang dan Rappocini dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 7 : Tamalate dengan alokasi 6 kursi.
Dari data tersebut terdapat tiga dapil yang hanya memiliki satu wilayah kecamatan. Sementara total keseluruhan kursi di Kota Makassar sebanyak 50 kursi.
Terkait usulan konsep tersebut, Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, menyampaikan perubahan atas penataan dapil di Kota Makassar bertujuan untuk mengurangi dapil-dapil besar yang berpenduduk banyak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News