Aspirasi Pedagang Farmasi Direspons, Pemkot Makassar Siapkan Solusi Perizinan PBF

Ketua GPFI Sulsel, Dra. Erni Arnida, Apt., MH, dalam pertemuan bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (15/12/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Adanya keterbatasan zonasi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), hanya memperbolehkan di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Gabungan Pedagang Farmasi Indonesia (GPFI) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya terkait kemudahan perizinan usaha Pedagang Besar Farmasi (PBF) serta penguatan ekosistem distribusi obat yang cepat dan aman bagi masyarakat.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GPFI Sulsel, Dra. Erni Arnida, Apt., MH, dalam pertemuan bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Dalam kesempatan itu, Erni Arnida memperkenalkan jajaran pengurus GPFI Sulsel yang sebagian besar bergerak di sektor distribusi farmasi, mulai dari PBF nasional dan lokal, apotek, hingga toko obat.

Baca Juga : Sekda Makassar Dorong Peserta PKP Jadi Penggerak Perubahan, Pelayanan Publik Harus Berbasis Mutu

“Kami dari Gabungan Pedagang Farmasi Indonesia menaungi perusahaan besar nasional, perusahaan lokal, apotek, hingga toko obat. Saat ini jumlah PBF di Sulawesi Selatan kurang lebih mencapai 127 perusahaan,” ujar Erni Arnida di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, Pedagang Besar Farmasi (PBF) berperan sebagai distributor utama obat-obatan dari pabrik farmasi ke berbagai sarana pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, apotek, dan toko obat.

Peran tersebut dinilainya sangat vital dalam memastikan ketersediaan obat, terutama untuk kebutuhan cito atau kondisi kegawatdaruratan medis.

Baca Juga : Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

“Kecepatan distribusi obat menjadi sangat penting, terutama untuk pasien gawat darurat. Karena itu, gudang PBF biasanya melekat langsung dengan kantor agar distribusi bisa dilakukan dengan cepat,” jelasnya.

Namun demikian, Erni Arnida menyoroti adanya keterbatasan zonasi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), yang saat ini hanya memperbolehkan gudang berada di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali secara khusus untuk sektor PBF karena perizinannya sangat spesifik dan pengawasannya ketat.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Hadiri ASCN 2026, Dorong Kolaborasi Smart City dan Ekonomi Kreatif

“Layout gudang PBF langsung disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan diawasi oleh Balai POM. Karena itu, kami berharap ada kebijakan khusus dari Pemerintah Kota bagi gudang PBF,” katanya.

Ia menegaskan, gudang PBF wajib memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sesuai ketentuan perundang-undangan serta berada di bawah pengawasan ketat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dengan sistem pengawasan tersebut, keberadaan gudang PBF dinilai tetap aman meski berada di dekat kawasan permukiman.

Baca Juga : DLU Gandeng Kecamatan Wajo Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu, Perkuat Misi Makassar Zero Waste

Selain persoalan zonasi gudang, GPFI Sulsel juga meminta adanya pelatihan dan pendampingan perizinan bagi pelaku usaha farmasi lokal, khususnya terkait sistem Online Single Submission (OSS) dan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kami berharap ada pelatihan kolektif agar pengusaha lokal lebih mudah memahami regulasi dan perizinan, sehingga bisa mengembangkan usahanya di Kota Makassar,” harap Erni Arnida.

Ia juga meminta kejelasan terkait sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, khususnya izin PBF yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui OSS.

Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran

“Jika izin sudah terbit melalui OSS dan Kementerian Kesehatan, kami mohon kejelasan apakah masih diperlukan izin prinsip dari pemerintah daerah. Jika ada, kami berharap mekanismenya bisa terintegrasi di OSS,” ungkapnya.

Tak hanya itu, GPFI Sulsel juga menyoroti persoalan perizinan apotek dan toko obat yang sebagian besar beroperasi di rumah tinggal. Mereka berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memberikan pendampingan, termasuk terkait regulasi Izin Himpunan Apotek (IHA) agar proses perizinan lebih sederhana dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Menutup pernyataannya, Erni Arnida menegaskan bahwa skala usaha PBF sangat beragam, mulai dari kecil hingga besar, sehingga tidak semua PBF memiliki gudang besar.

“PBF itu skalanya beragam. Ada yang kecil, ada yang besar. Namun semuanya memiliki peran penting dalam memastikan distribusi obat yang aman dan tepat waktu bagi masyarakat,” pungkasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa seluruh masukan dari GPFI Sulawesi Selatan akan dibahas secara komprehensif bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Munafri menjelaskan, penetapan lokasi gudang di wilayah Biringkanaya dan Tamalanrea dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan lingkungan, terutama keterbatasan akses kendaraan berskala besar di sejumlah kawasan dalam kota.

“Ada lokasi-lokasi yang memang tidak memungkinkan dilalui kendaraan besar. Karena itu, pembangunan gudang diarahkan ke Biringkanaya dan Tamalanrea, yang saat ini memang banyak dibangun gudang baru,” ujarnya.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dan fleksibilitas kebijakan, khususnya bagi sektor farmasi yang memiliki karakteristik distribusi berbeda dengan sektor pergudangan pada umumnya.

“Dari hasil pertemuan ini, saya mengajak Bapak-bapak dan Ibu-ibu untuk duduk bersama dengan tim dari Dinas Tata Ruang dan Dinas PTSP, agar prosedur yang dijalankan tidak hanya dilihat dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi pelayanan,” jelasnya.

Menurut Munafri, sinkronisasi antarinstansi sangat penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda yang justru dapat merusak tatanan sistem pergudangan di Kota Makassar.

“Kita ingin prosedur ini sinkron, khususnya menyangkut persoalan zonasi dan perizinan gudang. Jangan sampai ada kegiatan yang dianggap membeda-bedakan,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan lingkungan.

“Bagi kami, tidak sulit untuk mencari solusi. Yang terpenting, semua berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Munafri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru