Optimalisasi Gerakan Pencegahan Bawaslu, Abdul Karim: Rakyat Digerakkan Bukan dengan Pasal-pasal, Tapi Politik
Edukasi politik berfungsi mencegah pelanggaran sekaligus memunculkan inisiatif masyarakat dalam pengawasan.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Aktivis pegiat demokrasi di Sulawesi Selatan berharap Bawaslu menghidupkan budaya kritis di masyarakat. Harapannya, dinamika yang tercipta di ruang publik adalah budaya partisipatif, bukan demokrasi prosedural semata. Selain itu, Bawaslu perlu merefleksi diri terkait pola pendidikan pengawasan dan pencegahan yang selama ini dijalankan.
Menurut Ketua Dewan Penasehat Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan, Abdul Karim, penyelenggara seperti Bawaslu memiliki tanggung jawab menciptakan pendidikan kritis di masyarakat. Namun, kata dia, gerakan partisipatif yang dijalankan sejauh ini tampak belum membuahkan hasil.
Ia menduga bahwa pola pendidikan partisipatif dalam mencegah pelanggaran yang dijalankan selama ini tidak efektif. Gerakan pencegahan cenderung mengedepankan hukum formalitas, padahal perlu pendekatan lain.
“Bawaslu nyaris tidak paham bahwa induknya adalah politik, bukan hukum. Hukum hanyalah instrumen implementatif untuk menjadi ‘anak yang baik’. Karena hukum diposisikan sebagai induk, Bawaslu bekerja dengan pasal-pasal,” ujar Karim dalam diskusi yang digelar Bawaslu Kota Makassar, di Kantor Bawaslu Makassar, Senin, 3 November 2025.
“Bukan dengan problem etik demokrasi. Padahal, ketika etik demokrasi terinjak-injak, hukum pun terlanggar. Inilah salah satu faktor gagalnya pengawasan partisipatif. Publik diajak mengawas dengan disodorkan pasal-pasal dan prosedur birokratis,” jelas Karim.
Menurut mantan Direktur LAPAR Sulsel ini, penyelesaian masalah dengan pendekatan hukum semata tidak pernah benar-benar menggerakkan orang untuk memperbaiki keadaan. Yang menggerakkan orang adalah politik.
“Artinya, bagaimana mungkin publik mau terlibat dalam pengawasan partisipatif jika yang disodorkan adalah pasal-pasal? Inilah yang membuat Bawaslu gagap menjawab protes publik terhadap kinerjanya. Peristiwa politik seperti kecurangan selalu dibaca dengan logika pasal,” terang Karim.
Pencegahan pelanggaran, kata Karim, sering diapresiasi dengan logika pasal. Padahal, pencegahan harus didekati melalui persuasi, dialog, dan psikologi intens, bukan daftar pasal.
“Nalar hukum tidak cukup untuk mencegah. Pendekatan lain diperlukan untuk menyelesaikan akar masalah,” jelas Karim, yang juga merupakan Ketua Lakpesdam Sulsel.
Oleh karena itu, Bawaslu harus menjadi edukator politik demokratis untuk publik. Pelanggaran dalam pemilihan biasanya terjadi karena demokrasi tidak dijadikan basis berpikir dan bertindak politik. Edukasi politik berfungsi mencegah pelanggaran sekaligus memunculkan inisiatif masyarakat dalam pengawasan.
“Di situ Bawaslu harus memahami bahwa rakyat adalah pusat demokrasi. Mereka harus diperkuat. Dalam kasus pelanggaran, rakyatlah yang sering terjerat pidana pemilu, bukan institusi atau aktor politik. Edukasi politik demokratis komprehensif berfungsi menyelamatkan rakyat dari jerat pidana pemilu,” kata Karim.
Selain itu, Bawaslu perlu menyusun kajian kondisi politik lokal di masing-masing wilayah dan dipaparkan ke publik sebagai rujukan untuk melihat arah pilihan politik berikutnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Rancang Program “Ngabuburit Pengawasan” Selama Ramadan
“Misalnya, melakukan analisis fakta politik dan respon sikap Bawaslu terhadap fakta tersebut. Kajian ini menjadi ‘ransum’ bagi publik dan pemangku kepentingan demokrasi dalam menilai fakta politik. Sebelum memilih, publik sebaiknya menilai dahulu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News