Bawaslu Sulsel Nilai KPU Tidak Serius dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan KPU perlu memberikan ruang viewer yang lebih memadai bagi Bawaslu.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II. Bawaslu menilai KPU belum menunjukkan keseriusan maksimal dalam proses pemutakhiran data, yang merupakan kunci utama integritas Pemilu.
Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno I Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tingkat Provinsi yang digelar di Aula Kantor KPU Sulsel, Jumat (12/12/2025).
Koordinator Pencegahan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, memaparkan sejumlah temuan krusial hasil pengawasan, salah satunya terkait distribusi surat pemberitahuan di ibu kota provinsi.
“Di KPU Kota Makassar, kami menemukan ada 73.416 data pemilih yang tidak terdistribusi karena pemilihnya tidak dikenal,” ungkap Saiful Jihad.
“Makassar ini hanya contoh betapa pentingnya akurasi data pemilih. Jika data pemilih akurat dan mutakhir, maka kualitas pemilu kita akan semakin baik,” tambahnya.
Ia juga menuntut klarifikasi data di tingkat kabupaten.“Misalnya, data pemilih baru dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di Bulukumba pada Triwulan II tahun 2025 perlu dipastikan lebih lanjut. KPU tidak boleh sekadar menerima angka, tetapi harus ada proses verifikasi, minimal melalui coklit terbatas,” jelasnya.
Saiful Jihad juga menyampaikan sejumlah catatan teknis dan administrasi yang perlu segera diperbaiki, di antaranya:
Aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan KPU perlu memberikan ruang viewer yang lebih memadai bagi Bawaslu.
“Agar pengawasan dapat dilakukan secara bersama dan akurasi data dapat dipastikan,” jelasnya.
“Data TMS meninggal dunia, meskipun bersumber dari KPU RI, tetap harus dilengkapi bukti dukung berupa surat kematian untuk menjamin keabsahannya,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, beberapa data TMS yang tercatat meninggal ternyata masih hidup, dan sebaliknya.
“Sayangnya, KPU cenderung pasif dan hanya menunggu data masuk tanpa sikap proaktif melakukan klarifikasi,” tegasnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Rancang Program “Ngabuburit Pengawasan” Selama Ramadan
Terkait penambahan pemilih baru dan penurunan jumlah pemilih di beberapa kabupaten/kota, Saiful meminta KPU memastikan sumber dan validitas data tersebut.
“Perubahan angka yang signifikan patut dicermati. Misalnya, kenaikan lebih dari 12 ribu pemilih di Maros dari Triwulan III ke Triwulan IV, atau lebih dari 34 ribu di Makassar dari Triwulan II ke Triwulan III. Sebaliknya, di beberapa daerah justru terjadi penurunan. Ini harus dianalisis secara serius,” ungkapnya.
Selain itu, data pemilih disabilitas juga disoroti karena belum terakomodasi secara optimal dalam PDPB.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Genjot Literasi Hukum Daerah, JDIH Jadi Garda Depan Pengawasan Pemilu
“Data pemilih disabilitas sangat penting. Jika tidak ada upaya khusus dalam PDPB, maka ini bertentangan dengan semangat Pemilu inklusif dan ramah disabilitas,” katanya.
Saiful juga menekankan pentingnya optimalisasi pencocokan terbatas (coktas), tidak hanya pada data TMS, tetapi juga pada pemilih baru.
“Prinsip KPU adalah de jure, namun faktanya di lapangan masih banyak ketidaksesuaian data,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak mengambil alih tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Bawaslu tidak boleh menjadi Pantarlih KPU. Tugas kami adalah melakukan uji petik dan pengawasan,” tegasnya.
Menurut Saiful, tugas PDPB merupakan mandat yang secara tegas diamanahkan kepada KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14, dengan teknis pelaksanaan mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma menegaskan bahwa PDPB merupakan fondasi utama integritas Pemilu.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah jantung integritas Pemilu. Tanpa data yang bersih dan akurat, demokrasi kehilangan pijakannya,” tegasnya.
Ia juga mendorong KPU kabupaten/kota untuk berinovasi dalam pelaksanaan PDPB serta memperkuat koordinasi dengan Bawaslu di daerah.
Catatan dan kritik Bawaslu ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi KPU Sulsel dan jajarannya demi menjamin akurasi dan integritas data pemilih menjelang Pemilu mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News