Lahan Diserobot dan Tanaman Dirusak dengan Dalih Pembangunan Jalan Inspeksi Tello, Warga Laporkan Kontraktor ke Polda Sulsel
Warga Tello Baru melaporkan PT. Yosiken Inti Perkasa ke Polda Sulsel karena membabat ratusan tanaman dan menyerobot lahan dengan dalih pembangunan jalan inspeksi Sungai Tello.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Warga Tello Baru resmi melaporkan PT. Yosiken Inti Perkasa ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses pembangunan jalan dan tanggul inspeksi Sungai Tello.
Pada tanggal 6 Desember 2025, seluruh tanaman milik keluarga Barakka Bin Pato di atas lahan seluas 10,65 meter persegi di Kelurahan Panaikang ditumbangkan menggunakan alat berat.
Salah satu ahli waris, Asse (61), menyatakan keberatan atas tindakan kontraktor yang membabat ratusan tanaman nipah, kelapa, dan pisang tanpa melalui proses musyawarah.
“Kurang lebih 400 pohon nipah dan kelapa milik saya dirusak. Saya berteriak agar proses eksekusi dihentikan, tetapi tidak direspon. Sebelumnya saya juga tidak pernah dipanggil terkait proses ganti rugi lahan saya yang akan dijadikan jalan,” ujar Asse, dalam keterangan persnya, Rabu (17/12/2025).
Keluarga ahli waris Barakka Bin Pato telah memberikan peringatan kepada kontraktor secara langsung maupun dengan memasang papan pemberitahuan, namun proyek tetap dilanjutkan dengan menimbun paksa lahan yang belum melalui proses pengadaan tanah.
Pada 11 Desember 2025, alat berat memaksa menerobos pagar dan papan pemberitahuan. Saat warga menghalangi dan meminta pekerja menghentikan ekskavator, pekerja PT. Yosiken Inti Perkasa tetap menimbun lahan. Bahkan, salah satu pekerja melakukan intimidasi dan mengancam akan menimbun pemilik tanah hidup-hidup.
“Timbun saja dengan tanahnya,” kata Asse menirukan ancaman pekerja pada hari itu.
Asse berharap mendapatkan keadilan dan memperjuangkan haknya. Laporan ini sebagai upaya menentang kesewenang-wenangan yang dialami dirinya dan keluarga.
“Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti agar tanah kami tidak diganggu sampai adanya proses pembebasan lahan yang adil,” ujar Asse dengan mata berkaca-kaca.
Lahan yang terdampak proyek jalan ini merupakan bagian dari lahan seluas 44 are milik keluarga Barakka Bin Pato yang telah dikuasai secara turun-temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sebagian telah dijual dan menjadi lokasi SMKS Mastar Makassar. Sisanya menjadi tempat tinggal ahli waris dan lahan pertanian untuk kebutuhan sehari-hari.
Proyek pembangunan jalan oleh DSDA CKTR Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan APBD senilai Rp16,8 miliar, namun konstruksi dimulai sebelum proses pembebasan lahan selesai.
LBH Makassar menilai proyek ini penuh kejanggalan. Kuasa hukum warga, Mirayati Amin, menyebut proses pengadaan tanah tidak “clean and clear” serta terdapat banyak dugaan pelanggaran.
“Sejak awal, Pemprov Sulsel tidak pernah melakukan uji publik atau sosialisasi terhadap warga terdampak. Tidak ada musyawarah dengan warga,” ujar Mira.
Pihak DSDACKTR Sulsel dan kontraktor diduga melibatkan aparat keamanan untuk intimidasi. Pada 6 Desember 2025, 100 aparat hadir saat kontraktor membongkar paksa tanaman.
“Kami menduga kehadiran aparat merupakan upaya intimidasi agar warga tidak punya pilihan lain selain melepaskan tanahnya,” tegas Mira.
Pemprov Sulsel disebut mengabaikan fakta historis penguasaan lahan warga. Mira menambahkan bahwa warga telah menyiapkan bukti dan saksi untuk menempuh upaya hukum.
“Kasus ini harus diawasi publik dan lembaga terkait, sebab proyek menggunakan APBD dengan nilai besar. Ini menjadi perhatian agar tidak ada penyelewengan kewenangan dan anggaran, termasuk dalam proses pengadaan tanah,” tutup Mira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News