Koalisi Industri Tanpa Polusi Uji Materiil Perpres No. 112 Tahun 2022 di Mahkamah Agung

Ilustrasi. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Mansyarakat Sipil desak untuk penghentian PLTU Industri, segera fokus pada energi terbarukan.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Permohonan pengujian materiil yang diajukan Koalisi Industri Tanpa Polusi terhadap Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, dengan Nomor Perkara 46/P/HUM/2025, telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sejak 11 Desember 2025.

Permohonan ini diajukan oleh WALHI bersama delapan individu, terdiri dari aktivis lingkungan dan perwakilan masyarakat terdampak PLTU industri di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara. Saat ini, perkara uji materiil tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.

Permohonan ini diajukan sebagai respons terhadap dampak luas kebijakan pengecualian PLTU industri dalam Perpres 112/2022, yang dinilai bertentangan dengan tujuan transisi energi dan perlindungan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional

“Sejak diundangkan, Perpres 112 Tahun 2022 justru membuka ruang ekspansi besar-besaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara industri atau captive coal,” ujar Nurul Fadli Gaffar, salah satu pemohon individu uji materiil Perpres 112/2022 di Mahkamah Agung, Kamis (18/12/225).

Fadli menjelaskan, dalam waktu hanya tiga tahun sejak kebijakan tersebut berlaku, kapasitas PLTU batubara industri bertambah lebih dari 10.484 MW, atau lebih dari 2,5 kali lipat dibandingkan total kapasitas sekitar 4.000 MW yang dibangun selama 42 tahun sebelumnya.

“Ekspansi ini terjadi di berbagai sektor industri, mulai dari smelter dan pertambangan hingga industri alumina, kaca, kertas, sawit, dan manufaktur lainnya,” katanya.

Baca Juga : Luwu Timur Tancap Gas ke Era Kendaraan Listrik, Gandeng Swasta Bangun Charging Station

Menurut Fadli, lonjakan kapasitas tersebut sejalan dengan peningkatan konsumsi batubara sektor industri yang hampir empat kali lipat pada 2024 dibandingkan sebelum Perpres 112/2022 diterbitkan.

“Porsi batubara dalam bauran energi industri melonjak drastis, dari sekitar 30% pada 2021 menjadi hampir 60% pada 2024. Ini menunjukkan arah kebijakan yang justru menjauh dari agenda transisi energi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dampak kebijakan ini juga tercermin pada peningkatan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga : Dubes Finlandia Bahas Kerja Sama Infrastruktur Cerdas dengan Wali Kota Makassar

“Emisi dari penggunaan batubara sektor industri telah mencapai tingkat puncak yang sebelumnya diproyeksikan baru terjadi pada 2037, namun faktanya sudah tercapai pada 2022, atau 15 tahun lebih cepat. Ini membuktikan bahwa Perpres 112/2022 tidak hanya gagal menurunkan emisi, tetapi justru mempercepat ketergantungan industri pada PLTU batubara,” tutup Fadli.

Selain itu, kehancuran ekologi akibat PLTU captive telah dibuktikan melalui preseden gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di dua wilayah terdampak PLTU industri. Koalisi bersama WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Tenggara, serta masyarakat terdampak PLTU industri telah memenangkan dua gugatan PMH terhadap perusahaan pengelola PLTU captive di Konawe, Sulawesi Tenggara, dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Gugatan tersebut dikabulkan melalui:

  • Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh
  • Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso

Baca Juga : 150 Ton Sampah Gowa Disulap Jadi Energi, PKS Regional Dorong Solusi Konkret Krisis Lingkungan

Dalam kedua putusan, majelis hakim menyatakan bahwa pengelola PLTU industri terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, mencemari lingkungan hidup, dan menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.

Andi Rahman, kuasa hukum masyarakat terdampak PLTU industri PT OSS dan PT VDNI di Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa putusan PN Unaaha menjadi bukti kuat bahwa operasional PLTU captive tidak dapat dilepaskan dari dampak kerusakan lingkungan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pencemaran akibat PLTU industri di sungai Motui dan tambak masyarakat telah diuji dan dibuktikan di pengadilan. Hakim secara tegas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan lingkungan dan warga,” ujarnya.

Baca Juga : 84 Persen Warga Setuju PSEL di TPA Antang, Pemkot Makassar Kian Mantap Dorong Proyek Strategis

Sementara itu, di Sulawesi Tengah, gugatan WALHI bersama warga terdampak PLTU industri di Morowali Utara juga dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso. Majelis hakim menyatakan pengelola PLTU captive terbukti lalai dan bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di sekitar kawasan industri.

Sandy Prasetya Makal, kuasa hukum gugatan WALHI melawan PT GNI, PT NNI, dan PT SEI di Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa putusan PN Poso memperkuat posisi hukum warga dalam menuntut perlindungan ruang hidup mereka.

“Pengadilan mengakui adanya pencemaran lingkungan dan kegagalan pengelola PLTU industri dalam memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan. Putusan ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi negara agar tidak lagi memberi ruang kebijakan yang melegitimasi PLTU captive,” kata Sandy.

Dampak PLTU captive juga dirasakan masyarakat di Kalimantan Utara, terutama dalam konteks kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendorong industrialisasi skala besar. Proyek kawasan industri dan hilirisasi, seperti smelter dan kawasan industri terpadu, telah memicu perampasan ruang hidup masyarakat, khususnya petani dan nelayan, sebagaimana terjadi di Desa Mangkupadi.

Setelah diterbitkannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) atas nama PT Kalimantan Aluminium Industry, perusahaan ini membangun tujuh unit PLTU industri dengan total kapasitas 1,2 GW di kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Desa Mangkupadi. Pembangunan ini telah mengganggu ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan tradisional.

“Sejak kawasan industri dan PLTU captive masuk, lahan pertanian petani dan wilayah tangkap nelayan semakin menyempit. Pengangkut batubara merusak alat tangkap tradisional kami, ikan menjauh, dan kami bahkan dilarang memasang titik penanda lokasi tangkap seperti yang selama ini menjadi tradisi. Ini bukan pembangunan yang adil bagi kami,” ujar Rahmat, warga Kampung Baru Desa Mangkupadi.

Aktivitas bongkar muat batubara dan pengerukan di sekitar jetty juga menurunkan hasil tangkapan, memaksa sejumlah nelayan beralih profesi, serta menimbulkan kerusakan ekosistem laut. Kedekatan lokasi pembangunan dengan permukiman (kurang dari satu kilometer) menimbulkan ancaman pencemaran dan gangguan kesehatan bagi masyarakat pesisir.

Kondisi ini memperkuat argumen bahwa kebijakan Perpres 112/2022 dalam pengecualian pelarangan pembangunan PLTU baru untuk industri atau PSN (Pasal 3 ayat 4 huruf b) mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan hidup, serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekologis dan sosial.

Ekspansi PLTU industri atau captive coal yang dilegitimasi Perpres 112/2022 menimbulkan kerugian nyata dan ancaman serius terhadap hak konstitusional masyarakat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas mata pencaharian, dan hak atas kehidupan yang layak. Substansi materiil Perpres ini bertentangan dengan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia dan mewujudkan transisi energi berkeadilan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Berdasarkan situasi tersebut, Koalisi berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh bukti dampak ganda kehancuran ekologi akibat industrialisasi yang didukung energi kotor. Dua pengadilan di tingkat tapak telah menyalakan harapan masyarakat terdampak bahwa pencemar harus membayar, dan pemulihan masih memungkinkan.

Di tengah kehancuran ekologi yang masif, ekspektasi masyarakat semakin besar terhadap Mahkamah Agung untuk menegakkan kaidah pencegahan melalui putusan seadil-adilnya terhadap permohonan HUM ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru