Keterbukaan Informasi Lemah, dari 52 OPD Pemprov Sulsel Hanya 5 yang Informatif
Monev 2025 juga menyoroti keterbukaan informasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan partai politik di Sulawesi Selatan. Komisi Informasi mencatat tidak satu pun BUMD, termasuk Bank Sulselbar, serta partai politik yang memenuhi kualifikasi Informatif.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dinilai masih lemah. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan selama hampir satu tahun, hanya 5 dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil meraih kualifikasi Informatif.
Kondisi tersebut menjadi peringatan serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek transparansi dan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain lima OPD Informatif, Komisi Informasi mencatat satu OPD berada pada kategori Menuju Informatif, enam OPD Cukup Informatif, sementara mayoritas OPD lainnya masuk kategori Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Baca Juga : Kartini 2026, Bank Sulselbar Cetak UMKM Tangguh Lewat Bootcamp Perempuan Berdaya
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan keterbukaan informasi belum menjadi budaya kerja birokrasi.
“Jika hanya lima OPD yang Informatif dari total 52 OPD, maka alarm pimpinan daerah seharusnya menyala,” ujar Fauziah.
Ia menilai transparansi masih dipandang sebagai beban administratif, bukan sebagai kebutuhan dasar dalam pemerintahan modern.
“Ini menunjukkan keterbukaan informasi dan transparansi belum dianggap penting, padahal hal tersebut merupakan fondasi kepercayaan publik,” tegasnya.
Kondisi Kabupaten dan Kota
Situasi serupa juga terjadi di tingkat kabupaten dan kota. Dari 24 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang dimonitor, hanya dua daerah yang meraih kualifikasi Informatif, yakni Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar.
Sementara itu, dua daerah Menuju Informatif, delapan daerah Cukup Informatif, dan sisanya masih berada pada kategori Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
“Sebagian besar pemerintah daerah belum menjadikan transparansi sebagai prioritas, padahal transparansi adalah modal utama untuk membangun kepercayaan publik,” kata Fauziah.
BUMD dan Partai Politik Disorot
Baca Juga : PKL Ditertibkan, Pemkot Makassar Siapkan Bantuan Modal KUR dan Lokasi Usaha Baru
Monev 2025 juga menyoroti keterbukaan informasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan partai politik di Sulawesi Selatan. Komisi Informasi mencatat tidak satu pun BUMD, termasuk Bank Sulselbar, serta partai politik yang memenuhi kualifikasi Informatif.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan mengingat BUMD mengelola keuangan dan aset publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Komisi Informasi Sulawesi Selatan mengingatkan Bank Sulselbar dan seluruh Perusahaan Daerah agar segera:
- Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Mengumumkan dan menyediakan informasi publik
- Menyediakan akses informasi melalui platform yang mudah dijangkau masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Baca Juga : Bank Sulselbar Resmikan KCS Maros, Perkuat Ekonomi Syariah di Kawasan Strategis Mamminasata
Pengumuman Resmi
Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik tersebut diumumkan pada Puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan, yang digelar Senin, 22 Desember 2025, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Acara tersebut dihadiri oleh para bupati, pimpinan OPD Pemprov Sulsel, kepala desa peraih penghargaan, serta unsur pimpinan lembaga yudikatif dan penegak hukum, antara lain:
- Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
- Humas Polda Sulawesi Selatan
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News