Kejati Sulsel Cekal Enam Saksi ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan Bibit Nanas, Termasuk Eks Pj Gubernur Sulsel

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.

Salah satu pihak yang dicekal diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Sementara lima lainnya masing-masing berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Kemudian RM (55) selaku direktur utama salah satu perusahaan swasta, serta RE (40) yang berstatus sebagai karyawan swasta.

Langkah pencekalan ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak terkait melarikan diri atau menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

“Sebagaimana diketahui, kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Kami sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain di Kantor Gubernur Sulsel, Dinas Pertanian, wilayah Gowa, hingga Bogor. Selain itu, kami juga telah memeriksa puluhan saksi dan berkoordinasi dengan BPKP,” ujar Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan berhasil disita. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan, yang berasal dari unsur birokrasi, pihak swasta, hingga perwakilan kelompok tani.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

“Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran dalam pengadaan bibit nanas tersebut,” tambah Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru