PAD Makassar 2025 Tembus Rp1,9 Triliun, Nyaris Capai Rp2 Triliun
2026, Bapenda Kota Makassar menargetkan PAD sebesar Rp2,38 triliun, meningkat sekitar Rp200 miliar dibandingkan target tahun 2025.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Di penghujung tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengukir sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan kinerja yang konsisten dan terukur, Bapenda berhasil membukukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp1.979.548.619.000 atau setara Rp1,9 triliun. Capaian ini tidak hanya melampaui target yang ditetapkan, tetapi juga menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah PAD Kota Makassar, dan tinggal selangkah lagi menembus batas psikologis Rp2 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan capaian PAD 2025 menunjukkan hasil yang sangat signifikan. Meski masih bersifat sementara karena proses rekonsiliasi data masih berjalan, angkanya dipastikan tidak akan jauh berbeda dari hasil perhitungan terakhir.
Baca Juga : High Level Meeting TP2DD, Wali Kota Makassar Tekankan Akselerasi Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD
“Untuk PAD secara keseluruhan kemungkinan besar sudah selesai. Tadi sekitar pukul 16.00 Wita kita lakukan closing dan saat ini masih dalam proses rekonsiliasi. Namun angkanya dipastikan tidak akan meleset jauh dari Rp1,9 triliun, bahkan berpotensi tembus Rp2 triliun,” jelasnya, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan realisasi dana yang telah masuk ke kas daerah, PAD Kota Makassar berada di angka Rp1,9 triliun lebih, hanya terpaut tipis dari angka Rp2 triliun.
“Sedikit lagi kita tembus Rp2 triliun. Ini patut kita syukuri karena merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah Kota Makassar,” tambahnya.
Baca Juga : Sapu Bersih Reklame Ilegal, Munafri Tegas Benahi Wajah Kota Makassar
Realisasi Pajak Daerah Meningkat
Untuk sektor pajak daerah, Bapenda mencatat realisasi sebesar 93 persen atau mencapai sekitar Rp1,747 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Andi Asminullah menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bapenda bersama OPD/SKPD pemungut pajak.
Baca Juga : Rakor PAD 2026, Wali Kota Makassar Targetkan Pendapatan Tembus Rp2,7 Triliun
Pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kota Makassar mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya dalam sembilan tahun terakhir, realisasi PBB berhasil menembus 100 persen.
“Alhamdulillah, PBB tahun 2025 mencapai lebih dari 100 persen. Selama sembilan tahun terakhir, ini baru pertama kali tercapai,” ujarnya.
Selain PBB, sejumlah pajak lain juga mencapai atau melampaui target, di antaranya:
- Pajak restoran (100 persen)
- Pajak reklame (di atas 100 persen)
- Pajak hiburan (di atas 100 persen)
- Pajak sarang burung walet (melampaui target)
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Hadiri Silaturahmi Bersama Dirjen Polpum Kemendagri
Kontributor PAD Terbesar
Kontributor terbesar PAD berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup hotel, restoran, dan hiburan dengan nilai lebih dari Rp700 miliar.
Penyumbang terbesar kedua adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan realisasi sementara Rp352 miliar, dan masih berpotensi meningkat hingga Rp355 miliar setelah rekonsiliasi.
Baca Juga : Kejar PAD Rp2,4 Triliun, Bapenda Makassar Siapkan Strategi Agresif hingga 2026
Sementara itu, PBB melampaui target Rp275 miliar dengan realisasi sekitar Rp277 miliar. Pajak restoran menyumbang lebih dari Rp250 miliar dan pajak reklame mencapai Rp65 miliar.
Target PAD 2026
Menghadapi tahun 2026, Bapenda Kota Makassar menargetkan PAD sebesar Rp2,38 triliun, meningkat sekitar Rp200 miliar dibandingkan target tahun 2025. Target ini ditetapkan untuk mengantisipasi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Semua jenis pajak harus dimaksimalkan agar bisa menutup kekurangan dana transfer,” tegas Andi.
Digitalisasi dan Pemutihan Denda
Bapenda juga terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak dan menyiapkan integrasi sistem Pakinta ke dalam aplikasi Lontara Plus pada 2026.
Selain itu, Bapenda menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak pada momen tertentu untuk mendorong pelunasan tunggakan pajak.
“Wajib pajak cukup membayar pokoknya, dendanya dihapus sesuai aturan. Ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelas Andi.
Ia berharap digitalisasi dan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempertahankan prestasi Makassar sebagai peringkat pertama TP2DD tingkat Sulawesi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News