WALHI Sulsel Bentuk Jaringan Advokat Se-Sulawesi, Siap Gugat Ekspansi PLTU Captive dan Industri Ekstraktif
Litigasi menjadi jalan penting untuk menuntut pertanggungjawaban negara dan korporasi yang selama ini dinilai abai terhadap keselamatan rakyat.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menginisiasi pembentukan Jaringan Advokat Lingkungan Se-Sulawesi melalui peluncuran Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025. Langkah ini menjadi sinyal perlawanan serius terhadap masifnya ekspansi industri ekstraktif dan pembangunan PLTU Captive yang dinilai semakin mengancam lingkungan dan kesehatan warga di kawasan timur Indonesia.
Inisiatif ini diumumkan dalam konferensi pers pada Senin, 29 Desember 2025, yang dihadiri perwakilan advokat dari berbagai provinsi di Sulawesi serta rekan-rekan media. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus pelaporan perkembangan industri ekstraktif dan strategi perlawanan litigasi yang selama ini dilakukan.
Direktur WALHI Sulsel, Amin, menegaskan bahwa Sulawesi kini menjadi episentrum baru ekspansi industri ekstraktif nasional.
Baca Juga : Banjir Lumpur di Ussu Terulang, WALHI Sulsel Desak Tambang Nikel PT PUL Dihentikan
“Ekspansi industri ekstraktif sudah masuk kawasan timur, dan Sulawesi menjadi gerbong awal. Karena itu, gerakan ini diharapkan menjadi tameng untuk menjaga Sulawesi dari berbagai ekspansi, sekaligus melahirkan lebih banyak pembela lingkungan yang siap bertarung di meja hijau,” ujar Amin.
Beban Industri Ditanggung Warga
Pembentukan jaringan advokat ini lahir dari keprihatinan atas dampak nyata industri ekstraktif terhadap kehidupan masyarakat. Sandy, Dinamisator Jaringan Advokat Se-Sulawesi, menjelaskan bahwa kerusakan ekologis telah bertransformasi menjadi krisis sosial dan kesehatan.
Baca Juga : 6 Bulan Pascatumpahan Minyak PT Vale, WALHI Ungkap Pencemaran Capai 19 Km dan Tuntut Akuntabilitas
“Beban industri ini sepenuhnya ditanggung warga. Ratusan masyarakat mengalami ISPA, lahan digerus, dan warga dipaksa bergantung pada upah bulanan industri. Mereka kehilangan kemerdekaan atas sumber penghidupan yang sebelumnya mereka miliki,” jelas Sandy.
Menurutnya, litigasi menjadi jalan penting untuk menuntut pertanggungjawaban negara dan korporasi yang selama ini dinilai abai terhadap keselamatan rakyat.
Soroti Perpres 112 Dinilai Bermasalah
Baca Juga : Warga Tolak Tambang Emas di Enrekang, Justru Diperiksa Polisi
Sementara itu, Syamsu Rijal dari Koalisi Advokat Lingkungan menyoroti kebijakan energi nasional, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022, yang dianggap justru membuka ruang baru bagi PLTU batubara.
“Kami memandang ada penyelundupan pasal dalam Perpres tersebut untuk mengakomodasi kepentingan korporasi. Ada pengecualian yang menyebabkan PLTU bukan berkurang, tetapi justru bertambah,” tegas Syamsu.
Ia menambahkan bahwa koalisi advokat saat ini tengah mendorong judicial review di Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya menghentikan kebijakan yang bertentangan dengan semangat transisi energi.
Baca Juga : WALHI Sulsel Konsolidasikan Pecinta Alam, Dorong Gerakan Advokasi Lingkungan yang Lebih Kuat
“Kami meminta rekan-rekan media untuk terus mengawal proses judicial review ini. Kita harus hadir, menonton, dan mengawasi bersama,” lanjutnya.
Harapan Baru Perjuangan Lingkungan
Dengan terbentuknya jaringan advokat lintas daerah dan dukungan media, WALHI Sulsel berharap perjuangan lingkungan hidup ke depan dapat dilakukan secara lebih masif, terukur, dan berbasis bukti ilmiah.
Baca Juga : Walhi Sulsel Soroti Pengadaan Insinerator Mini di Makassar, Desak Penghentian Operasi Sementara
“Semoga jaringan advokasi ini mampu memperkuat upaya penyelamatan lingkungan di berbagai wilayah, dengan pondasi yang lebih ilmiah dan strategi hukum yang solid,” tutup Syamsu.
Konferensi pers dan peluncuran CATAHU 2025 ditutup dengan pembacaan rekomendasi resmi oleh Sandy selaku Dinamisator Jaringan Advokat.
Rekomendasi CATAHU WALHI Sulsel 2025:
- Moratorium PLTU Captive, khususnya yang menopang kepentingan hilirisasi, karena menjadi sumber utama kerusakan lingkungan dan krisis kesehatan.
- Negara wajib mempertimbangkan dampak ganda kehancuran ekologi akibat energi kotor dalam seluruh kebijakan energi.
- Presiden RI dan Menteri ESDM merevisi substansi Perpres 112 yang masih membuka ruang PLTU batubara dalam kebijakan transisi energi.
- Kementerian Lingkungan Hidup memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup dengan melibatkan masyarakat terdampak.
- Negara mereformasi sistem perlindungan korban, tidak sekadar administratif, tetapi mencakup pemulihan ekologis dan kesehatan.
- Transisi energi harus ditegakkan dalam kerangka HAM, bukan kepentingan ekonomi semata yang mengorbankan masyarakat lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News