Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Jalan Saripa Raya, Kemacetan Akhirnya Terurai

Bangunan liar, aktivitas lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), di bahu jalan membuat ruas ini kerap macet dibongkar Satpol PP di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (3/1/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Ari Fadli mengatakan penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, akhirnya mulai terurai.

Penyempitan badan jalan akibat bangunan liar, aktivitas lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), serta parkir kendaraan di bahu jalan membuat ruas ini kerap macet, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Ruas jalan yang tidak jauh dari Jalan Prof. Abdurrahman Basalamah, tepatnya di belokan samping Universitas Fajar, kerap menjadi titik penyempitan arus lalu lintas akibat berdirinya bangunan lapak liar dan aktivitas PKL yang memanfaatkan badan jalan.

Baca Juga : BPBD Makassar Salurkan Air Bersih ke 23 Titik, Enam Kecamatan Jadi Prioritas Kekeringan

Sebagai langkah nyata menegakkan ketertiban umum, Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Saripa Raya, Kelurahan Karampuang.

Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar terkait bangunan liar dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu.

Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan Transjakarta Bahas Peluang Membangun Sistem Bus Terintegrasi

“Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW,” ujar Ari Fadli, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Lapak-lapak ini sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam berangkat dan pulang kantor. Kondisi tersebut kerap memicu kemacetan,” jelasnya.

Baca Juga : Serapan Anggaran Rendah, Appi Sentil Kepala OPD: Jangan Jadi “Tukang Stempel”

Meski dilakukan penertiban, Ari Fadli menegaskan seluruh proses berjalan aman dan kondusif. Tidak ada penolakan maupun kericuhan karena pendekatan dilakukan secara persuasif dan humanis.

“Alhamdulillah, tidak ada riak saat penertiban. Para PKL memahami bahwa ini merupakan penegakan aturan di Kota Makassar,” katanya.

Ia menegaskan penertiban ini tidak bertujuan mematikan mata pencaharian warga. Pemerintah telah menyiapkan solusi berupa relokasi ke lokasi berjualan yang lebih layak dan tertata.

Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Dorong Wajo Jadi Contoh Pengelolaan Sampah di Kawasan Padat dan Pusat Bisnis

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kecamatan Panakkukang saat ini tengah mengupayakan lokasi relokasi bagi pedagang terdampak.

“Kami sementara mencarikan lokasi relokasi bagi PKL di Jalan Saripa Raya,” tuturnya.

“Rencananya kami akan berkoordinasi dengan Kodam karena terdapat lahan di depan Kodam yang pada malam hari digunakan untuk berjualan sari laut, sementara pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas,” tambahnya.

Baca Juga : Appi Beri Peringatan Keras ke OPD soal Serapan APBD, Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat

Menurutnya, lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertata tanpa mengganggu lalu lintas.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru