Alarm Sosial 2025: DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kasus kekerasan seksual paling tinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik 230 kasus, kekerasan psikis 75 kasus, dan penelantaran 41 kasus.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar secara resmi merilis data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Data tersebut menjadi cermin serius kondisi sosial yang masih dihadapi Kota Makassar. Tercatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terjadi dalam kurun satu tahun. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
Ia menjelaskan, angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 520 kasus, di mana pada saat itu sumber data masih terbatas pada satu unit layanan.
“Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak tercatat sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen,” ujar drg. Ita Anwar di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Dalam pemaparannya yang didampingi Kepala UPTD PPA dan Manajer Kasus UPTD, Ita Anwar menegaskan bahwa tingginya angka kasus tidak semata-mata mencerminkan peningkatan tindak kekerasan, tetapi juga menjadi indikator terbukanya akses layanan serta optimalnya kinerja DPPPA Kota Makassar dalam menangani setiap laporan yang masuk.
Baca Juga : Pemkab Gowa Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif dan transparan, bukan disembunyikan, melainkan direspons melalui mekanisme penanganan yang terukur, terverifikasi, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data yang disampaikan merupakan rekapitulasi akhir tahun 2025 yang telah melalui proses verifikasi dan validasi, serta mendapatkan persetujuan pimpinan sebelum dirilis ke publik.
Data tersebut disampaikan setelah melewati tanggal 31 Desember 2025 dan memasuki awal tahun 2026, menyusul rampungnya seluruh tahapan pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan validasi data. Keterlambatan publikasi dilakukan demi memastikan akurasi serta mencegah duplikasi data antarunit layanan.
Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
Sumber Data Layanan
Pada tahun 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan. Jika pada 2024 data hanya berasal dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan, yaitu:
- UPTD-PPA Kota Makassar
- Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar untuk layanan konseling
- Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk 100 shelter warga sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat. Namun, masih terdapat 50 kelurahan yang belum memiliki shelter warga.
Baca Juga : Dari Kakao untuk Masa Depan Anak: Gerakan Senyap Perempuan Desa Mengubah Rantai Pasok di Sulawesi Selatan
Rincian Kasus
Berdasarkan sumber data:
- UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus (192 korban dewasa dan 498 korban anak)
- Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus (29 korban dewasa dan 16 korban anak)
- Shelter Warga menangani 487 kasus (239 korban dewasa dan 248 korban anak)
Baca Juga : Lima Tahun Menjaga Masa Depan Kakao Luwu Timur: Anak Terlindungi, Perempuan Berdaya
Ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan mendominasi dengan 841 orang (69 persen), sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun sebanyak 381 orang (31 persen).
Jenis kasus yang ditangani sepanjang 2025 meliputi:
- Kekerasan terhadap anak (KTA): 516 kasus
- Kekerasan terhadap perempuan (KTP): 247 kasus
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 199 kasus
- Anak berhadapan dengan hukum (ABH): 167 kasus
Berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual paling tinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik 230 kasus, kekerasan psikis 75 kasus, dan penelantaran 41 kasus.
Kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate (97 kasus), disusul Panakkukang (89 kasus) dan Rappocini (68 kasus). Selain itu, tercatat 31 kasus berasal dari luar wilayah Kota Makassar.
Komitmen Pemerintah
DPPPA Kota Makassar menegaskan komitmen pemerintah melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, penerapan keadilan restoratif melalui Perwali Nomor 91 Tahun 2023, serta penguatan regulasi melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami mengajak seluruh pihak untuk melakukan kampanye anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak secara masif agar kepercayaan masyarakat untuk berani melapor terus meningkat,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News