Pendapatan Pajak Bulukumba Melonjak, Bapenda Catat Kenaikan Rp34,6 Miliar di 2025
Bapenda Bulukumba juga tengah menyiapkan sistem pembayaran pajak digital “Sipanrita”, yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Jejakfakta.com, BULUKUMBA – Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba patut diapresiasi. Di tengah tantangan fiskal dan dinamika ekonomi, Bapenda Bulukumba berhasil mencatat lonjakan signifikan penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025.
Hingga akhir tahun, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp80.573.073.734, atau 75,34 persen dari target pokok sebesar Rp106.950.000.000. Capaian ini menunjukkan tren positif dan peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, pendapatan pajak daerah Bulukumba hanya berada di angka Rp45.949.428.327, atau 58,44 persen dari target. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp34.623.645.407 dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga : Sekda Bulukumba Tekankan Percepatan Kinerja dan Pengendalian Program di Awal Tahun 2026
Kepala Bapenda Kabupaten Bulukumba, Andi Muh. Arfah, mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian tersebut. Menurutnya, peningkatan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan pajak daerah semakin membaik.
“Alhamdulillah, tahun ini ada peningkatan Rp34,6 miliar dibandingkan tahun lalu. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih maksimal,” ujar Andi Arfah di Bulukumba, Selasa, 6 Januari 2025.
Meski baru sekitar sembilan bulan menjabat sebagai Kepala Bapenda Bulukumba, Andi Arfah dinilai mampu menunjukkan kinerja yang progresif. Ia menegaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari dukungan penuh Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba.
Baca Juga : Silaturahim dengan Pelaku Usaha Bulukumba, Pemda Diminta Adil dalam Memungut Pajak
“Kami tidak bisa bekerja optimal tanpa dukungan pimpinan. Insya Allah ke depan penerimaan pajak daerah bisa terus meningkat,” jelasnya.
Digitalisasi dan Pemutakhiran Data Pajak
Ke depan, Bapenda Bulukumba akan terus melakukan terobosan, salah satunya melalui kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyesuaian zona nilai tanah. Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga telah menganggarkan pemutakhiran data objek pajak untuk mendorong peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Baca Juga : APBD Bulukumba 2024 Ditetapkan, Andi Utta: Setiap Rupiah Penting
Tak hanya itu, Bapenda Bulukumba juga tengah menyiapkan sistem pembayaran pajak digital “Sipanrita”, yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2026.
“Kalau Makassar punya Pakinta, Bulukumba akan punya Sipanrita. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Bank Sulselbar untuk persiapan administrasi sebelum launching,” ungkap Andi Arfah.
Apresiasi untuk Pemerintah Kecamatan dan Desa
Andi Arfah menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor, khususnya peran aktif para Camat, Lurah, Kepala Desa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Kami mengapresiasi kolaborasi seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, serta DPMD dalam mendukung peningkatan PBB-P2 di Bulukumba,” imbuhnya.
Tantangan Fiskal 2026
Meski capaian 2025 terbilang menggembirakan, tantangan berat menanti di tahun 2026. Pemerintah Pusat diketahui memangkas Transfer Keuangan Daerah (TKD) Kabupaten Bulukumba sebesar Rp268 miliar, yang berdampak pada penurunan APBD Bulukumba menjadi sekitar Rp1,3 triliun.
Situasi ini membuat optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya pajak, menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News