Setelah Buron 5 Tahun, Mantan Dirut RSUD Daya Tertangkap di Jakarta
Dia dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 9 bulan. Dan juga pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung akhirnya berhasil menangkap mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Daya Kota Makassar Siti Saenab, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi dalam keterangannya mengatakan, Siti Saenab tertangkap di Jakarta Jumat (20/1) setelah buron lima tahun lamanya.
"Saenab jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018. Terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012 saat menjabat sebagai direktur rumah sakit, dan mengakibatkan kerugian negara Rp893 juta," jelas Soetarmi.
Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Dari catatan pihak Kejati Sulsel, Siti Saenab merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan. Dia menjabat Direktur Utama RSUD Daya Makassar pada tahun anggaran 2012, dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kasus Tipikor secara bersama-sama.
Dia dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 9 bulan. Dan juga pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga : Pemkab Gowa Fokus Bangun Birokrasi Profesional Lewat Manajemen Talenta ASN
Setelah tertangkap, kini Saenab dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penitipan sambil menunggu kedatangan tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Makassar. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News