GMTD Hormati RDP DPRD Sulsel, Tegaskan Kepastian Hukum dan Kepatuhan Regulasi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. @Jejakfakta/Istimewa

Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk: Kami menjalankan usaha berdasarkan perizinan yang sah, mematuhi peraturan perundang-undangan nasional, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan dialog kelembagaan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Dalam RDP tersebut, GMTD hadir dengan itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus mitra strategis pemerintah daerah, guna memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.

Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, Ali Said, menegaskan bahwa kehadiran perseroan dalam forum RDP bukan untuk membuka kembali persoalan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Anak Istimewa, Karya Bermakna: 75 ABK di Makassar Belajar Mandiri Lewat “Tabung Karya” GMTD

“Seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki Perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk mengulang perkara hukum yang sudah selesai,” ujar Ali Said, dalam keterangan persnya, Rabu (14/1/2026).

Tegaskan Kepastian Hukum dan Kepatuhan Regulasi

GMTD menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha perseroan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Perusahaan memastikan kepatuhan terhadap perizinan resmi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga : Pemkot Terima Aspirasi Warga, 400 KK Terdampak, PSU Perumahan GMTD Tak Kunjung Diserahkan

“Kami menjalankan usaha berdasarkan perizinan yang sah, mematuhi peraturan perundang-undangan nasional, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance,” kata Ali Said.

Transparansi sebagai Emiten Publik

Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan juga tercatat secara resmi dan dapat diakses oleh publik.

Baca Juga : GMTD Dinobatkan Sebagai Pembayar Pajak Terbesar Kota Makassar 2025

“Sebagai emiten, kami berkomitmen penuh pada transparansi dan akuntabilitas. Seluruh struktur kepemilikan saham kami bersifat terbuka dan berada dalam pengawasan regulator,” jelasnya.

Kontribusi Nyata bagi Daerah

GMTD juga menekankan kontribusi berkelanjutan perusahaan terhadap pembangunan daerah Sulawesi Selatan, khususnya melalui pengembangan sektor pariwisata, penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.

Baca Juga : Sekda Luwu Timur Tegaskan Lahan Kompensasi DAM Karebbe Sah Milik Pemda di RDP DPRD Sulsel

“Kami percaya keberadaan GMTD tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga manfaat sosial dan pembangunan jangka panjang bagi daerah,” tambah Ali Said.

GMTD menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan kepentingan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru