PKL Bongkar Mandiri Lapak 20 Tahun di Sultan Alauddin, Pemkot Makassar Kembalikan Hak Pejalan Kaki
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat teguran resmi yang telah disampaikan sebelumnya, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi masyarakat. Kali ini, penataan menyasar deretan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah puluhan tahun berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini.
Sebanyak 19 lapak PKL dibongkar secara mandiri oleh para pedagang pada Rabu (28/1/2025). Penertiban dilakukan di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya sepanjang kawasan Ruko Permatasari, salah satu ruas jalan protokol Kota Daeng.
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat teguran resmi yang telah disampaikan sebelumnya, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga : Pemkot Makassar Genjot Perubahan Pola Kelola Sampah, Camat-Lurah Diminta Siapkan Solusi per Wilayah
“Para pedagang membongkar lapak secara mandiri. Ini bagian dari upaya kami mengembalikan fungsi pedestrian dan menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, serta nyaman bagi semua,” ujar Aminuddin.
Keberadaan lapak PKL di kawasan tersebut dinilai telah mengganggu hak pejalan kaki, menutup saluran drainase, serta merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi ini kerap memicu kesan semrawut dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, terutama saat musim hujan.
Penertiban ini dipantau langsung oleh Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kota Makassar. Prosesnya dilakukan secara persuasif tanpa tindakan represif, dengan pengawasan aparat demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Aminuddin menegaskan, penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pihak kecamatan dan kelurahan telah melakukan pendekatan humanis melalui empat kali teguran, yakni tiga kali oleh Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh Kecamatan Rappocini.
“Lapak-lapak ini sudah ada sekitar 20 tahun. Tapi penataan harus dilakukan demi kepentingan bersama dan wajah kota yang lebih tertib,” jelasnya.
Terkait nasib para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan opsi relokasi, meski diakui tidak mudah karena keterbatasan lahan kosong milik pemerintah di wilayah tersebut.
Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
“Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian masyarakat. Solusi relokasi sedang kami upayakan dan terus dikoordinasikan dengan instansi terkait,” katanya.
Aminuddin menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menata ruang publik secara berkelanjutan, sehingga trotoar dan drainase dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kita ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman, dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News