48 Tahun Berdiri, Lapak Kambing Penyebab Macet di Jalan Lamuru Akhirnya Direlokasi ke RPH
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, mengungkapkan bahwa keberadaan lapak tersebut tidak hanya mengganggu fungsi trotoar dan drainase, tetapi juga mempersempit badan jalan dan kerap memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Setelah hampir setengah abad menjadi bagian dari denyut ekonomi warga sekaligus sumber kemacetan, lapak penjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, akhirnya ditertibkan dan direlokasi.
Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Bontoala kembali menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar kembali ke fungsi semula. Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase dilakukan secara humanis dan persuasif, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi para pedagang.
Sebanyak tujuh lapak kambing semi permanen yang tersebar di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, ditertibkan pada Jumat (30/1/2026). Lapak-lapak tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 1978, atau kurang lebih 48 tahun lalu.
Baca Juga : 27 Lapak PKL di Tallo Direlokasi, Pemkot Kembalikan Fungsi Fasum dan Drainase
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, mengungkapkan bahwa keberadaan lapak tersebut tidak hanya mengganggu fungsi trotoar dan drainase, tetapi juga mempersempit badan jalan dan kerap memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif.
Ia menegaskan, penertiban ini bukan langkah mendadak. Pihak kecamatan telah lebih dulu melakukan pendekatan edukatif dan persuasif, termasuk tiga kali teguran tertulis kepada para pedagang.
Baca Juga : Penertiban 167 PKL di Biringkanaya, Pemkot Siapkan Skema Relokasi Lebih Layak
“Setelah seluruh tahapan dilalui, barulah hari ini dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kecamatan Bontoala tidak hanya membongkar lapak, tetapi juga menawarkan solusi relokasi ke Rumah Potong Hewan (RPH) bagi pedagang yang bersedia pindah. Selain itu, pemerintah kecamatan akan membantu pemasaran dengan menyediakan spanduk informasi besar agar pelanggan tetap dapat menemukan lokasi baru para pedagang kambing tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memastikan roda ekonomi masyarakat tetap berputar tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News