Ombudsman Sulsel Kebanjiran Aduan 2025, Sengketa Tanah Jadi Biang Masalah Terbesar
Pihak terlapor: Pemerintah Daerah mendominasi dengan 55,1%, disusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) 8,1%, dan lembaga pendidikan negeri 7,4%.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Masalah pertanahan kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulsel mencatat 827 akses aduan masyarakat, dengan kasus agraria sebagai laporan paling dominan.
Dari total aduan tersebut, laporan masyarakat mencapai 376 kasus, disusul konsultasi non-laporan sebanyak 250. Selain itu, Ombudsman juga menerima 169 laporan tembusan, 28 respon cepat, serta 4 investigasi atas prakarsa sendiri.
Hasil penanganan menunjukkan, 26 aduan terbukti mengandung maladministrasi dan telah diselesaikan. Sementara itu, 82 laporan dinyatakan tidak ditemukan pelanggaran administrasi, 9 pemeriksaan substantif dihentikan, 10 pelapor telah memperoleh penyelesaian, dan 7 laporan dicabut.
Baca Juga : Munafri “Semprot” Lurah Tak Disiplin: Jangan Jadi Raja Kecil, Semua Harus Harmoni Layani Warga
Penyimpangan Prosedur dan Penundaan Berlarut Dominan
Jika ditelisik dari jenis pelanggaran, maladministrasi paling banyak terjadi dalam bentuk penyimpangan prosedural (38,5%), disusul penundaan berlarut (38,0%). Kemudian tidak memberikan pelayanan sebesar 16,2%, dan permintaan atau penerimaan imbalan menjadi pelanggaran terendah dengan 0,2%.
Dari sisi substansi perkara, sektor agraria menyumbang 32% dari total aduan, diikuti kepegawaian (13%), hak sipil dan politik (12%), pendidikan (8%), serta kepolisian (6%).
Baca Juga : Disiplin ASN Diuji Usai Libur Lebaran, Bupati Gowa: Tak Ada Lagi Alasan Tambah Cuti
Ombudsman: Masalah Pertanahan Masih Jadi Keluhan Utama Warga
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu Iskandar, menegaskan tingginya laporan agraria menunjukkan persoalan pertanahan masih menjadi keresahan utama masyarakat.
“Di bidang pertanahan masih menjadi masalah perhatian masyarakat,” ujar Ismu di Kantor Ombudsman Sulsel, Jalan Hertasning, Kota Makassar, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : Jelang Idulfitri, Munafri–Aliyah Perkuat Sinergi Forkopimda Demi Stabilitas Layanan Publik Makassar
Dalam hal pihak terlapor, Pemerintah Daerah mendominasi dengan 55,1%, disusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) 8,1%, dan lembaga pendidikan negeri 7,4%.
Sementara berdasarkan kelompok pelapor, perorangan mendominasi hingga 78%, kemudian tidak diketahui 13%, serta badan hukum atau organisasi sebesar 5%.
Makassar Paling Banyak, Disusul Daerah Penyangga
Baca Juga : Petani Laoli Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemkab Luwu Timur ke Ombudsman RI
Sebaran wilayah aduan terbanyak berasal dari Kota Makassar, kemudian Tana Toraja, Gowa, Maros, dan Barru. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pelayanan publik, khususnya pertanahan, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah di Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News