Kata Munafri Ini Bukan Gusur, Ini Strategi Pemkot Makassar Tata PKL dengan Solusi Relokasi Humanis
Wali Kota Munafri Arifuddin menyiapkan relokasi humanis demi ketertiban, keselamatan, dan ruang publik yang nyaman.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir ditegaskan bukan sebagai upaya penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penertiban dilakukan terhadap bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, hingga menutup saluran drainase. Seluruh proses berjalan bertahap, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis.
Relokasi PKL dilakukan oleh pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan aparat terkait melalui dialog dan edukasi. Prosesnya dimulai dari peringatan lisan, teguran tertulis, hingga penyiapan lokasi alternatif sebelum penertiban dilakukan.
Baca Juga : Makassar Tembus Kategori Tertinggi EPPD, Munafri Sebut Penghargaan Kemendagri Buah Kolaborasi Besar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan mengembalikan hak warga atas ruang publik, khususnya persimpangan jalan dan trotoar, agar dapat digunakan secara aman dan lancar.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan, genangan air akibat drainase tertutup, serta wajah kota yang dinilai semakin semrawut.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Nasional di Forum ASWAKADA 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Melalui penataan ini, trotoar dikembalikan sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air lancar, dan estetika kota ditata lebih rapi.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, Pemkot Makassar telah menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan. Sejumlah titik alternatif disiapkan agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
Beberapa di antaranya, PKL di depan Asrama Haji dan GOR direlokasi ke Terminal Daya dan area dalam GOR. PKL Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diarahkan berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sementara PKL Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Pimpin Apel Siaga di HKBN 2026, BPBD Luncurkan Program SALAMA untuk Edukasi Anak
PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, direlokasi ke Pasar Baru WR Supratman. Sedangkan PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan saat CFD di kawasan MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sejumlah titik telah ditertibkan, di antaranya Jalan Saripa Raya, Jalan Pajjaiang (GOR Sudiang), Poros Asrama Haji, Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan Bontoala, Tamalanrea, Jalan Sultan Alauddin Rappocini, hingga kawasan Ujung Pandang.
Menariknya, di beberapa lokasi seperti Rappocini, pembongkaran lapak dilakukan secara mandiri oleh pedagang sebagai bentuk kesadaran bersama untuk mengembalikan fungsi pedestrian.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif
Langkah tegas Wali Kota Makassar ini mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik. Ras MD menilai kebijakan penataan kota yang dilakukan Pemkot Makassar merupakan pilihan yang tak terhindarkan demi masa depan kota.
“Penertiban parkir liar, pasar ilegal, hingga PKL yang menggunakan trotoar bukan arogansi kekuasaan, melainkan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penataan ruang kota dan perlindungan hak pejalan kaki adalah kewajiban yang tidak boleh dikompromikan. Apalagi, seluruh penertiban dilakukan secara humanis dan disertai solusi konkret.
Ia meyakini, mayoritas warga Makassar mendukung langkah tersebut karena merasakan langsung dampak negatif dari kota yang tidak tertib dan kehilangan fungsi ruang publik.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penataan kota bukanlah upaya mematikan mata pencaharian warga, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News