Lapak Kambing 34 Tahun Tutupi Drainase di Manuruki Ditertibkan Pemkot Makassar
Penertiban lapak PKL penjual kambing yang berdiri di atas drainase dan trotoar dilakukan secara humanis demi penataan kota dan kenyamanan warga.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penataan ruang publik dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar bagi pejalan kaki serta saluran drainase agar tetap berfungsi optimal dalam mencegah genangan dan banjir.
Lapak yang ditertibkan diketahui telah digunakan sebagai tempat jual beli kambing selama kurang lebih 34 tahun. Keberadaannya dinilai menutup drainase dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga sekitar.
Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut berada di dekat MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik. Masing-masing pemilik mengoperasikan dua kandang, sehingga total terdapat enam kandang kambing di lokasi tersebut.
“Lapak ini sudah lama beroperasi, kurang lebih 34 tahun. Namun keberadaannya mengganggu fungsi trotoar dan drainase,” ujar Aril Syahbani.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan genangan air, bau tidak sedap, serta mengurangi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.
Baca Juga : Sekda Makassar Buka Alur Hibah KONI Rp15 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Regulasi
Sebagai bentuk pendekatan humanis, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan solusi relokasi kepada para pedagang ke area Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.
“Pemindahan ke sekitar RPH kami tawarkan karena lokasinya lebih steril dan representatif untuk aktivitas jual beli hewan ternak,” jelasnya.
Selain opsi relokasi ke RPH, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri dengan catatan tidak melanggar ketentuan tata ruang dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Baca Juga : Makassar Bersiap Tinggalkan Pola Buang Sampah Lama, TPA Tamangapa Mulai Fokus Terima Residu
Aril Syahbani menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif secara bertahap, termasuk pemberian surat teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang.
Penertiban melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar.
“Proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa perlawanan. Semua dilakukan dengan pendekatan dialogis dan humanis,” ujarnya.
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Stadion Mattoanging, Jaga Aset Pemkot Makassar
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban ini bukan merupakan penggusuran sepihak, melainkan bagian dari program penataan kota berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News