Pemkot Makassar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Primaya Hospital Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan
Perlindungan sosial tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga masyarakat pada strata desil satu hingga empat, termasuk pekerja rentan dan pekerja keagamaan yang selama ini minim perlindungan.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif, khususnya bagi pekerja rentan. Melalui kolaborasi strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Primaya Hospital Makassar, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan akses layanan kesehatan bagi pekerja sektor informal menjadi prioritas.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (13/2/2026).
Munafri menegaskan, kolaborasi lintas sektor ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja rentan yang menjadi prioritas perlindungan pemerintah kota.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif
“Proses pelayanan harus benar-benar diberikan secara maksimal. Komitmen dari Rumah Sakit Primaya sudah disampaikan, begitu pula dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Munafri, perlindungan sosial tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga masyarakat pada strata desil satu hingga empat, termasuk pekerja rentan dan pekerja keagamaan yang selama ini minim perlindungan.
“Yang datang itu bukan selalu harus orang yang ber-dasi dan sebagainya, tapi yang dilindungi oleh Pemerintah Kota Makassar adalah masyarakat yang berada di desil strata satu sampai empat,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kehadiran negara saat pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja yang dapat menghentikan sumber penghasilan keluarga.
“Kita tidak ingin ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka harus berhenti bekerja dan akhirnya rezeki rumah tangga ikut terhenti. Kita ingin mereka aman dan terjamin,” tegasnya.
Selain itu, Munafri mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar telah menjalankan program Jaminan Hari Tua (JHT) selama satu tahun terakhir sebagai bagian dari komitmen pemanfaatan APBD untuk perlindungan sosial.
Baca Juga : Makassar Gandeng Jepang, Kolaborasi Strategis Fokus Atasi Sampah hingga Pertukaran Pelajar
“Apa yang kita dapatkan dari pajak masyarakat, kita kembalikan melalui APBD untuk memberikan jaminan kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi diikuti dengan pengawasan dan evaluasi bersama agar implementasi di lapangan berjalan optimal, khususnya dalam penanganan kasus kecelakaan kerja di Kota Makassar.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem perlindungan tenaga kerja secara berkelanjutan dan memastikan pekerja rentan mendapatkan hak perlindungan yang layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News