Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Panakkukang, Bangunan 30 Tahun di Panaikang Dibongkar
Pemkot Makassar membongkar lapak liar yang berdiri 30 tahun di Pekuburan Panaikang, Panakkukang. Ditemukan kondom dan botol lem saat penertiban.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penertiban lapak liar yang berdiri di atas fasilitas umum di wilayah Kecamatan Panakkukang. Salah satu bangunan yang dibongkar berada di sekitar Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3, dan disebut telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Lapak yang ditertibkan diketahui berdiri di atas trotoar serta menutup saluran drainase.
Lurah Panaikang, Muthmainnah, mengatakan pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan kecamatan dan kelurahan bersama unsur RT/RW setempat, menindaklanjuti laporan warga.
Baca Juga : Lapak 25 Tahun di Atas Drainase Akhirnya Ditertibkan, Ujung Pandang Kembalikan Fungsi Fasum di Jalan Kartini
“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati untuk berkumpul,” ujar Muthmainnah, Minggu (15/2/2026).
Turut hadir dalam penertiban tersebut Camat Panakkukang Syahril, Sekretaris Kecamatan Rendra, serta perangkat wilayah lainnya. Proses pembongkaran juga melibatkan Satpol PP dan tokoh pemuda setempat guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Diduga Jadi Lokasi Berkumpul pada Malam Hari
Baca Juga : Tak Ada Lagi Pasar Tumpah di Veteran Utara, Pemkot Makassar Relokasi Pedagang ke Terminal Mallengkeri Gratis
Lokasi tersebut disebut warga kerap menjadi tempat berkumpul sejumlah komunitas pada malam hari. Keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban lingkungan, terlebih karena berada di kawasan pemakaman dan dekat permukiman warga.
Pemerintah setempat menegaskan, penertiban tidak ditujukan pada identitas atau latar belakang kelompok tertentu, melainkan murni penegakan aturan tata ruang dan ketertiban umum.
“Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan secara lisan. Penertiban ini bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,” jelas Muthmainnah.
Baca Juga : Makassar Dorong SOP Terintegrasi Penanganan ODGJ, dari Identitas hingga Teknologi Biometrik
Ditemukan Kondom dan Botol Lem
Saat proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak, antara lain alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta lilin sebagai penerangan.
“Kami temukan lem isap dengan botol-botol, serta kondom dan alas duduk,” ungkapnya.
Baca Juga : Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil, Tak Perlu Lagi ke Pengadilan
Temuan botol lem tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum yang memanfaatkan lokasi tersebut pada malam hari.
Menurut Muthmainnah, bangunan itu telah lama berdiri, namun dalam beberapa waktu terakhir aktivitas di sekitarnya semakin dikeluhkan warga. Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi sebelum pembongkaran dilakukan.
Komitmen Penataan Kota
Baca Juga : Penertiban PKL di Makassar Dikritik, Lapar Sulsel: Pemerintah Jangan Hanya Kejar Estetika Kota
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya menghadirkan ruang kota yang tertata, aman, dan inklusif. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti trotoar, drainase, dan kawasan pemakaman agar tidak disalahgunakan.
Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kawasan Pekuburan Panaikang diharapkan kembali bersih, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo.
Pemerintah menegaskan, penataan ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah secara berkeadilan, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta dialog dalam setiap prosesnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News