Pemkot Makassar Tertibkan 55 Lapak PKL di Tamalate, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun
Pemkot Makassar menertibkan 55 lapak PKL di Kecamatan Tamalate. Terungkap dugaan praktik penyewaan lahan fasum oleh oknum selama kurang lebih 30 tahun.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026).
Penertiban dilakukan terhadap 55 lapak PKL di dua titik, yakni di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, serta di Jalan Sultan Alauddin, dekat eks Gedung Juang 45. Operasi ini melibatkan tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar (Satpol PP).
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, khususnya bagi pejalan kaki.
Baca Juga : Lari, Gowes, hingga Lapor Jalan Rusak Bisa Dapat Hadiah dari Pemkot Makassar
“Hari ini ada dua titik lokasi penertiban. Proses berjalan aman dan lancar karena sebelumnya kami telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi kepada para pedagang sebagai bagian dari prosedur.
Namun, dalam proses penertiban terungkap dugaan praktik penyewaan lahan fasum oleh oknum tertentu. Aril menyebut, para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
Baca Juga : Lantik 167 PNS Makassar, Munafri Tekankan ASN Baru Harus Kerja Nyata Bukan Cari Aman
“Celakanya, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa dan menguasai lahan PKL tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, praktik penyewaan lapak itu diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun. Dua oknum disebut-sebut memperjualbelikan atau menyewakan lapak dengan mengatasnamakan kepemilikan lahan di kawasan pacuan kuda.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan tanah milik pribadi.
Baca Juga : Kecamatan Ujung Pandang Gerak Cepat Bersihkan Sampah di Pantai Losari Makassar
“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak itu disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi,” tegasnya.
Terkait relokasi pedagang terdampak, pihak kecamatan mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk menentukan lokasi alternatif.
“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutup Aril.
Baca Juga : PGIW Sulselra Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar, Dukung Program Pembangunan dan Perkuat Toleransi
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menata ruang publik secara bertahap dengan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News