Bongkar Lima Strategi Dongkrak PAD, Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Intensifikasi hingga Inovasi

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, foto bersama usai membawakan materi di Ruang Pola Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni memaparkan lima strategi peningkatan PAD, mulai dari intensifikasi hingga inovasi, serta menekankan pentingnya sertifikasi aparatur pengelola anggaran di Makassar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Di hadapan jajaran Pemerintah Kota Makassar, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, menegaskan bahwa profesionalisme aparatur pengelola anggaran harus dibuktikan dengan kompetensi yang terukur melalui sertifikasi resmi.

Menurutnya, pengelolaan APBD bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut pemahaman regulasi, ketelitian, serta keberanian dalam mengambil keputusan.

"Karena itu, pejabat eselon II dan III yang terlibat langsung dalam proses penganggaran harus segera melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah," ujarnya di Ruang Pola Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga : Bupati OKI Belajar ke Makassar, Tertarik Strategi Dongkrak PAD hingga Tembus Rp2 Triliun

Penegasan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan kapasitas aparatur merupakan fondasi utama untuk memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Agus Fatoni secara tegas meminta pejabat terkait, khususnya eselon II dan III, agar segera mengantongi sertifikat kompetensi.

"Saya minta yang belum punya sertifikat, satu bulan harus sudah punya. Untuk eselon II, sebulan wajib punya sertifikat. Setuju tidak?" ujarnya, disambut respons peserta.

Baca Juga : Kemendagri Setujui, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut, 24 Peserta Siap Ikuti Tahap Wawancara

Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar pejabat dapat memegang peran strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dapat diikuti secara gratis dan daring, ia menyoroti pentingnya sertifikat pejabat pengelola keuangan daerah yang difasilitasi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

"Tak hanya itu, ada juga urgensi sertifikasi penilai barang milik daerah atau penilai aset," terangnya.

Baca Juga : Di Makassar, Dirjen Keuangan Kemendagri Bagikan Perspektif Regulasi Anggaran BTT

Menurutnya, tenaga penilai aset masih tergolong langka di daerah, padahal perannya sangat penting untuk mempercepat dan mengefisienkan proses penilaian tanpa harus menyewa pihak eksternal dengan biaya lebih besar.

"SDM ini kunci. Jangan sampai kita bergantung pada pihak luar untuk penilaian aset. Harus ada penambahan tenaga tersertifikasi," tegasnya.

Lima Strategi Dongkrak PAD

Baca Juga : Momentum Strategis di Balaikota, Agus Fatoni Dorong Tata Kelola Fiskal Makassar Lebih Akuntabel

Dalam paparannya, Agus Fatoni menguraikan lima strategi utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD):

  1. Intensifikasi — Mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada melalui pengawasan, pendataan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pajak hotel, restoran, dan kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan melalui pendekatan jemput bola hingga pelayanan di luar jam kerja.
  2. Ekstensifikasi — Menggali serta memperluas sumber pendapatan baru yang belum tergarap optimal.
  3. Peningkatan SDM — Aparatur yang kompeten akan mampu mengelola anggaran secara profesional dan akuntabel.
  4. Digitalisasi — Mengurangi potensi kebocoran, mempermudah monitoring dan evaluasi, meningkatkan transparansi, serta memungkinkan pengelolaan secara real-time.
  5. Inovasi — Menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

"Kepada OPD penghasil, target jangan rendah. Target harus riil dan dipacu agar capaian PAD meningkat," tegasnya.

Fleksibilitas Anggaran dan BTT

Baca Juga : Munafri Curhat Soal Aparatur dan Perizinan ke Wamendagri dalam Rakor Pemerintah Se-Sulawesi

Agus Fatoni juga menjelaskan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran anggaran. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 69, yang mengatur kondisi darurat dan mendesak.

Keadaan darurat mencakup bencana alam, bencana sosial, kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana-prasarana pelayanan publik, hingga kebutuhan pelayanan dasar yang belum dianggarkan.

"Kalau ada sekolah rusak, jembatan rusak, puskesmas rusak, dan itu belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dari BTT," jelasnya.

Pergeseran anggaran juga dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, baik antarobjek belanja dalam satu OPD maupun untuk kebutuhan darurat dan mendesak.

"Kalau memang mendesak dan tidak ditangani akan menimbulkan kerugian lebih besar, maka bisa dilakukan pergeseran. Fleksibilitas ini harus dipahami," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa struktur APBD terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan harus terus ditingkatkan, belanja diefisienkan, dan pembiayaan dioptimalkan agar pelaksanaan APBD berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Sepanjang kita paham aturan dan regulasinya, anggaran itu bisa kita kelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru