Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Terbitkan SE Sekolah PAUD hingga SMP Belajar Daring

Surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama empat hari, 25–28 Februari 2026. @Jejakfakta/Istimewa

Disdik Makassar menerbitkan surat edaran pembelajaran daring untuk PAUD, SD, dan SMP pada 25–28 Februari 2026 akibat cuaca ekstrem dan peringatan dini BMKG Sulsel.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama empat hari, 25–28 Februari 2026.

Surat Edaran bernomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, dan diterbitkan pada Rabu (25/2/2026).

Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran daring sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan tinggi di wilayah Kota Makassar.

Baca Juga : Tak Lolos Sekolah Negeri? Pemkot Makassar Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis Lewat SPMB 2026

Kebijakan ini juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.

Dalam prakiraan tersebut dijelaskan bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut serta demi kelancaran proses pembelajaran, kegiatan belajar tatap muka sementara ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran daring (online) mulai 25 hingga 28 Februari 2026.

Baca Juga : 27 Tahun Tanpa Pengerukan, Plt Dirut PDAM Makassar Pimpin Normalisasi Saluran Air Baku di Jalan Abdullah Daeng Sirua

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, mengimbau agar para guru tetap melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal dengan memberikan materi dan tugas secara efektif serta proporsional.

Sementara itu, para murid diharapkan mengikuti pembelajaran daring dengan tertib dari rumah masing-masing.

“Orang tua atau wali murid turut dimohon ikut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik,” tulis surat edaran tersebut, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga : SPMB 2026 Makassar Transparan dan Tepat Waktu, Hasil Jalur Non-Domisili Diumumkan Tanpa Kendala

Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya demi keselamatan dan kelancaran proses pendidikan di Kota Makassar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru