Petani Laoli Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemkab Luwu Timur ke Ombudsman RI
Petani Laoli melalui LBH Makassar melaporkan dugaan maladministrasi Pemkab Luwu Timur dan Kepala Desa Harapan ke Ombudsman RI terkait penerbitan HPL dan ancaman penggusuran lahan 394,5 hektare.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Setelah sebelumnya mengadu ke Komnas HAM, warga melalui kuasa hukumnya dari LBH Makassar kini melaporkan dugaan maladministrasi berupa pengabaian hak pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepala Desa Harapan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Ombudsman Republik Indonesia.
Pengaduan ini diajukan atas serangkaian tindakan yang diduga melanggar prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif, khususnya terkait penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 394,5 hektare di atas lahan yang telah dikuasai dan dikelola petani sejak 1998.
Selain itu, warga juga menghadapi ancaman penggusuran paksa tanpa putusan pengadilan serta penolakan Kepala Desa Harapan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi warga yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara fisik.
Baca Juga : Optimalisasi Aset Tanah, Gowa Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi
Petani Laoli yang merupakan warga Desa Harapan telah beberapa kali mengajukan permohonan penerbitan SKT. Namun, kepala desa menolak tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini dinilai tidak adil dan cenderung diskriminatif, karena sebagian warga telah memperoleh SKT sementara sebagian lainnya tidak mendapatkan kepastian hukum.
Klaim Sepihak Pemkab Luwu Timur
Terbitnya HPL pada tahun 2024 yang diklaim sebagai aset daerah untuk mendukung pembangunan kawasan industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dinilai cacat secara prosedural maupun substansial.
Baca Juga : Bupati Irwan Ancam Potong TPP dan Putus Kontrak ASN yang Absen Salat Berjamaah
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, sebelum pengajuan HPL, pemohon wajib menguasai tanah secara fisik dan yuridis. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut telah lama dikuasai dan digarap oleh para petani.
Artinya, negara tidak sedang berhadapan dengan “tanah kosong”, melainkan tanah produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Tidak mungkin sebuah Hak Pengelolaan diterbitkan di atas tanah yang secara faktual masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh rakyat. Jika tanah itu masih ditempati, ditanami, dan menjadi sumber hidup warga, maka penerbitan HPL tanpa penyelesaian terlebih dahulu merupakan bentuk maladministrasi serius dan pengabaian hak konstitusional warga,” ujar Hasbi Asiddiq.
Baca Juga : Luwu Timur Raih Apresiasi Gubernur di HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Sulsel
Salah satu tindakan yang turut dilaporkan adalah peristiwa pada Januari 2026, ketika Bupati Luwu Timur mendatangi lokasi dan meminta warga mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari disertai ancaman penggusuran paksa.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum eksekutorial karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam hukum acara perdata Indonesia, eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
Penggusuran paksa tanpa mekanisme hukum yang sah juga berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas rasa aman dan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Baca Juga : Upacara HUT Otda ke-30, Sekda Luwu Timur Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
Dalam laporan tersebut, warga mendesak Ombudsman RI agar sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepala Desa Harapan, Satpol PP, Pemkab Luwu Timur, serta ATR/BPN Kabupaten Luwu Timur maupun Provinsi Sulawesi Selatan yang menerbitkan sertifikat HPL di atas lahan yang dikelola Petani Laoli.
Kuasa hukum menilai terdapat indikasi perencanaan yang sejak awal menghambat pemberian legalitas kepada Petani Laoli. Setelah puluhan tahun mengelola tanah, warga kini justru menghadapi upaya pengambilalihan lahan yang mereka garap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News