Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Tahun Ini Sasar Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Pertambangan

Media Gathering Kanwil Bea Cukai Sulbagsel di Makassar, Rabu (25/1/2023). @Jejakfakta/Suryatri Abbas

Berdasarkan pengalaman tahun 2022, banyak pertambangan tidak membayar untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga diperlukan langkah cepat dan tepat agar disektor ini bisa ditarik penerimaan sesuai kewajibannya kepada negara.

Jejakfakta.com, Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) mulai fokus menyasar penerimaan negara bukan pajak untuk tahun 2023 dari sektor pertambangan.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJBC Sulbangsel Nugroho Wahyu Widodo kepada wartawan usai pertemuan media di Aula Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Target kami lebih dari Rp1 triliun sebagai usaha mendapatkan penerimaan negara yang bisa mencukupi kebutuhan negara. Sektor dari pertambangan yang peluangnya cukup besar," ujarnya.

Baca Juga : Sulsel Jadi Daerah Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Makassar Dorong Data Investasi

Menurut Nugroho, berdasarkan pengalaman tahun 2022, banyak pertambangan tidak membayar untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga diperlukan langkah cepat dan tepat agar disektor ini bisa ditarik penerimaan sesuai kewajibannya kepada negara.

"Tahun lalu kita lihat, kita saksikan, banyak pertambangan-pertambangan yang belum membayar PNBP dengan jumlah ratusan miliar, jadi kami harus pastikan mereka harus membayar itu ke negara," ungkap Nugroho menekankan

Meski demikian, Nugroho menegaskan, pihaknya tidak hanya menargetkan penerimaan bea cukai, tapi juga dari penerimaan perpajakan dan PNBP, karena itu semua adalah bagian dari penerimaan untuk negara. Selain itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) tentu menjadi bagian dari target penerimaan masuk ke negara.

Baca Juga : 112 Resmi Diluncurkan di Luwu Timur, Bantuan Darurat Kini Cukup Satu Nomor

"Kami kemarin mengawasi dari pabrik-pabrik penambang itu, masih ada ratusan miliar yang belum bisa dipungut negara dan itu menjadi hutang buat mereka (penambang). Dan kita pastikan mereka kami pungut," tegasnya.

Sementara untuk target penerimaan dari kepabenanan dan cukai yang diberikan Pemerintah Pusat tahun 2022 telah mencapai sebesar Rp423,68 miliar atau 125,67 persen. Ia merinci, penerimaan yang menjadi kewajiban bea cukai yakni bea masuk, bea keluar dan cukai.

Dari cukai sebesar Rp82,59 miliar atau realisasi 177,47 persen dari target. Hal ini sesuai kebijakan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2022 sebesar 12 persen yang berdampak kenaikan penerimaan. Selain itu, bertambahnya entitas pabrik rokok yang menambah volume pemesanan pita rokok.

Baca Juga : Luwu Timur Rayakan HUT ke-23, Bupati Irwan Ajak Semua Elemen Bersatu Bangun Daerah

Selanjutnya, bea masuk Rp305,76 miliar atau 116,70 persen dari target. Penerimaan ini bersumber dari komoditi gula yang menjadi penyumbang utama di sektor bea masuk. Disusul, impor insidentil dari instansi kabel jaringan komunikasi bawah laut.

Dan untuk bea keluar diperoleh Rp35,32 miliar atau 123,54 persen dari target. Hal ini dipengaruhi konsistensi sumbangan bea masuk dari komoditi Kakao. Kemudian, aktifnya kembali ekspor komoditi Palm Karnel Shell atau CPO yang pada tahun 2021 lalu tidak berkontribusi, sehingga memicu kenaikan harga komoditi tersebut di tahun 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru