Tak Memenuhi Kuota Perempuan Pendaftar PKD, Bawaslu Makassar Perpanjang Masa Perekrutan

Kantor Bawaslu Kota Makassar. @Jejakfakta/Samsir

Untuk Kecamatan Panakkukang masih ada dua kelurahan kekurangan pendaftar perempuan, diantaranya, Kelurahan Paropo dan Kelurahan Karampuang.

Jejakfakta.com, Makassar - Penerimaan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di kota Makassar untuk kuota perempuan tidak mencapai target 30 persen. Sebelumnya pengumuman pendaftaran Calon Anggota PKD jatuh pada tanggal 9 Januari 2023.

Namun sampai pada jadwal Perbaikan Berkas Pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 20-22 Januari pun tidak mencapai target kuota perempuan.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari mengatakan, untuk mencapai target tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan, bahwa Bawaslu wajib memperhatikan kuota perempuan dalam setiap perekrutan badan adhoc paling sedikit 30 persen.

Baca Juga : Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Gowa dan Institut Aisyiyah Sulawesi Selatan Jalin Kerja Sama Strategis

Maka, kata Abdillah, Bawaslu Kota Makassar kembali membuka penerimaan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sebagai tahap kedua yang dimulai pada tanggal 24-26 Januari, setelah dibuka pengumuman 23 januari 2022. Penerimaan tahap kedua tersebut dikarenakan kuota perempuan belum memenuhi 30 persen.

“Tahap kedua ini adalah perpanjangan masa pendaftaran karena disebabkan oleh pendaftar tidak terpenuhi 2x kebutuhan atau tidak terpenuhi 30% pendaftar perempuan,” ujar Abdillah Mustari kepada jejakfakta.com saat dikonfirmasi pada Rabu (25/1/2022).

Menurutnya, kuota yang belum terpenuhi itu hanya ada di beberapa kelurahan saja, sehingga penerimaan tahap kedua hanya membuka pendaftaran di kelurahan tersebut saja.

Baca Juga : Dinilai Menghidupkan Otoritarianisme, OMS Sulsel Tolak Pilkada Lewat DPRD

“Kondisi di atas tidak dialami semua kelurahan. Dan hanya kelurahan yang memiliki kondisi salah satu diatas yang mengalami perpanjangan,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Panakkukang, Iswan mengatakan, untuk wilayah kecamatan Panakkukang masih ada dua kelurahan kekurangan pendaftar perempuan, diantaranya, Kelurahan Paropo dan Kelurahan Karampuang.

“Masih ada dua, Kelurahan Paropo dan Keluarahan Karampuang,” ujar Iswan kepada jejakfakta.com, Rabu (25/1/2022).

Baca Juga : LAPAR Sulsel Nilai SDM Legislator Perlu Diteliti demi Kesejahteraan Rakyat

Abdillah Mustari berharap, anggota Badan Adhoc Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang tepilih nantinya agar dapat bekerjasama masyarakat dalam melakukan pengawasan proses Pemilu sehingga terwujudnya Pemilu yang bermartabat.

“Semogah PKD terpilih kelak mampu melakukan komunikasi dengan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif, dan mampu melaksanakan tugas pengawasan pemilu demi terwujudnya pemilu yang inkulusif dan bermartabat,” harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru