Dorong Kota Ramah Anak, Pemkot Makassar Optimalkan Penegakan KTR
Penataan iklan rokok dinilai penting untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Ramah Anak.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) serta penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, usai menerima audiensi Hasanuddin Contact di Ruang Rapat Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (5/3). Turut mendampingi Sekda Makassar, Kepala Dinas Kesehatan Nursaidah Sirajuddin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hasanuddin.
Sekda Zulkifly mengatakan, penguatan KTR akan diawali dengan pembentukan kembali Satuan Tugas (Satgas) di setiap OPD melalui Surat Keputusan (SK) masing-masing perangkat daerah.
Baca Juga : DLU Gandeng Kecamatan Wajo Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu, Perkuat Misi Makassar Zero Waste
“Langkah pertama, kami meminta penguatan dengan membuat SK Satgas di setiap OPD untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor masing-masing,” ujar Andi Zulkifly.
Selain itu, Pemkot Makassar juga akan menggelar sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh kepala OPD, termasuk para camat yang baru menjabat. Sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret mendatang.
“Kami akan mengundang seluruh kepala OPD, terutama para camat karena sebagian merupakan pejabat baru. Sosialisasi ini penting agar penegakan KTR bisa berjalan efektif di setiap kantor,” jelasnya.
Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun draf regulasi terkait pembatasan reklame rokok di kawasan tertentu.
Menurutnya, hingga saat ini pengaturan khusus mengenai reklame rokok masih perlu diperjelas dalam regulasi daerah.
“Kami sementara menyusun draf regulasi untuk mengatur kawasan reklame rokok di titik-titik tertentu. Nantinya akan ada pembatasan pemasangan reklame rokok, tetapi terlebih dahulu harus disiapkan payung hukumnya,” terangnya.
Baca Juga : Sekda Makassar Buka Alur Hibah KONI Rp15 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Regulasi
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar mempertimbangkan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal sebelum regulasi yang lebih komprehensif disahkan.
“Untuk percepatan, kemungkinan kita buat terlebih dahulu Perwali. Drafnya sudah ada, tinggal didiskusikan lebih lanjut dengan Bagian Hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Ia menegaskan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar yang menginginkan penegakan Kawasan Tanpa Rokok berjalan lebih optimal. Selama ini kebijakan tersebut dinilai belum terlaksana secara maksimal di lapangan.
Baca Juga : Makassar Bersiap Tinggalkan Pola Buang Sampah Lama, TPA Tamangapa Mulai Fokus Terima Residu
“Sebenarnya aturan ini sudah lama berjalan, tetapi berdasarkan hasil evaluasi dan arahan Bapak Wali Kota, kita ingin benar-benar menegakkan KTR secara konsisten. Karena itu Satgas akan diperbarui, regulasinya diperkuat, dan sosialisasinya dimaksimalkan,” tegas Andi Zulkifly.
Pemkot Makassar berharap melalui pembaruan Satgas, penguatan regulasi, serta sosialisasi menyeluruh, implementasi Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan contoh bagi masyarakat luas.
“Kita ingin Makassar bisa mengoptimalkan penegakan KTR ini, apalagi kita ingin Makassar menjadi Kota Ramah Anak yang salah satu indikatornya terdapat dalam Perda KTR,” jelasnya.
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Stadion Mattoanging, Jaga Aset Pemkot Makassar
Penataan Iklan Rokok Jadi Sorotan
Terpisah, Direktur Hasanuddin Contact, Prof Ridwan Amiruddin, mendorong Pemerintah Kota Makassar segera memperkuat regulasi dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya mendukung Makassar menuju Kota Ramah Anak.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada November lalu terkait penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang KTR.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil FGD pada November lalu untuk penyusunan Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kami juga ingin menyinkronkan Perwali dengan Perda KTR yang sudah ada agar implementasinya lebih kuat,” ujar Prof Ridwan.
Menurutnya, penguatan regulasi KTR menjadi salah satu syarat penting dalam mendukung Makassar sebagai Kota Ramah Anak. Salah satu poin yang perlu segera dibenahi adalah penataan iklan rokok, khususnya di jalan-jalan protokol.
“Salah satu yang harus dibenahi adalah penataan iklan rokok di jalan-jalan protokol. Selama itu masih banyak terlihat, Makassar akan sulit naik ke level Kota Ramah Anak,” tegasnya.
Prof Ridwan juga berharap adanya surat edaran dari Sekda Makassar untuk mendorong pembentukan Satgas KTR di setiap OPD. Ia menilai penguatan kelembagaan menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
“Kami mengharapkan ada edaran dari Pak Sekda untuk pembentukan Satgas KTR di setiap OPD. Selain itu perlu sinkronisasi dengan seluruh camat dan perangkat daerah karena banyak pejabat baru yang perlu memahami kebijakan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan KTR di Makassar masih belum optimal karena faktor koordinasi antarinstansi yang belum berjalan maksimal. Oleh sebab itu, pembentukan struktur baru melalui SK dinilai penting untuk mempertegas peran masing-masing pihak.
“Selama ini implementasinya belum berjalan maksimal karena dari sisi kelembagaan masih perlu penguatan. Kami mengusulkan pembentukan SK baru untuk penegakan KTR yang melibatkan Satpol PP, dinas terkait, dan seluruh unsur pemerintah kota,” katanya.
Lebih lanjut, Prof Ridwan menjelaskan bahwa dalam aturan KTR terdapat tujuh tatanan kawasan yang wajib menerapkan larangan merokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, kantor pemerintahan, tempat pelayanan umum, pusat perbelanjaan, serta ruang publik lainnya.
“Di dalam regulasi KTR ada tujuh tatanan kawasan, seperti rumah sakit, kantor pemerintah, layanan umum, dan mal. Itu yang kami harapkan benar-benar diterapkan di Makassar karena kota-kota lain sudah melaksanakannya,” ungkapnya.
Melalui penguatan regulasi, pembentukan Satgas, serta koordinasi lintas sektor, pihaknya berharap kebijakan KTR di Kota Makassar dapat dijalankan secara optimal demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan ramah anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News