Munafri–Aliyah Tekankan RKPD 2027 Jadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2027 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar di Hotel Claro Makassar, Kamis (5/2/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham menegaskan RKPD Makassar 2027 harus menjadi instrumen pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat melalui akselerasi infrastruktur, lingkungan, SDM, dan digitalisasi pelayanan publik.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan pokok pikiran dan pandangan strategis terkait arah pembangunan Kota Makassar ke depan.

Gagasan itu dipaparkan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2027.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar di Hotel Claro Makassar, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga : Jelang Kedatangan 32 Duta Besar, Wali Kota Ajak APINDO Jadi Motor Gerakan Lingkungan di Makassar

Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham.

Turut hadir Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa, Ketua DPRD Makassar Supratman, Sekretaris Daerah Kota Makassar, serta jajaran kepala SKPD, camat, dan lurah se-Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Munafri menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan momen strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai forum penajaman, penyelarasan, klarifikasi, serta kesepakatan terhadap prioritas pembangunan daerah tahun 2027.

Baca Juga : Uni Eropa Kepincut Makassar, Munafri Dorong Kota Daeng Jadi Magnet Investasi Indonesia Timur

Menurutnya, forum ini juga menjadi instrumen untuk memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan dokumen tahunan.

“Musrenbang hari ini bukan hanya sekadar agenda tahunan, tetapi merupakan forum strategis yang menentukan arah pembangunan Kota Makassar pada tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Makassar 2025–2029 dalam rangka mewujudkan visi Kota Makassar: Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan,” ujar Munafri.

Munafri menjelaskan bahwa sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, arah kebijakan pembangunan daerah harus selaras dan sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi.

Baca Juga : Sulsel Jadi Daerah Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Makassar Dorong Data Investasi

Ia menegaskan bahwa visi pembangunan nasional melalui RPJPN menegaskan cita-cita Indonesia sebagai negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Sementara itu, visi RPJMN menekankan komitmen bersama menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.

Di sisi lain, RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan mengusung visi Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni, Perkuat Akses Warga Kepulauan

Dalam konteks tersebut, Munafri menegaskan bahwa Kota Makassar sebagai pusat pertumbuhan di kawasan timur Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi lokomotif pembangunan regional.

“Oleh karena itu, tema RKPD Kota Makassar tahun 2027 yang kita usung dan sepakati hari ini adalah Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan Hidup, SDM, dan Pelayanan Publik Berbasis Digital Menuju Makassar Unggul dan Berkelanjutan,” katanya.

Ketua DPD II Golkar Makassar itu menekankan bahwa tema tersebut bukan sekadar rangkaian kata, melainkan arah strategis dan komitmen kolektif.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Makassar di Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat

Sekaligus menjadi penegasan bahwa tahun 2027 merupakan tahun percepatan pembangunan dengan tetap menjaga kualitas, integrasi, serta keberlanjutan pembangunan.

Dalam forum tersebut, mantan CEO PSM itu memaparkan arah kebijakan pembangunan yang difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Empat Pilar Pembangunan

Pilar pertama adalah akselerasi pembangunan infrastruktur perkotaan. Kebijakan ini diarahkan pada percepatan penyediaan dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar yang terintegrasi serta berketahanan terhadap risiko bencana.

“Fokus intervensi dalam pilar ini meliputi peningkatan kemantapan jalan dan konektivitas antarwilayah, revitalisasi serta integrasi sistem drainase untuk mengurangi genangan dan banjir, serta penguatan sistem transportasi publik yang terintegrasi,” ungkapnya.

Pilar kedua adalah pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Munafri menegaskan bahwa pembangunan Makassar sebagai kota metropolitan harus tetap memperhatikan prinsip ekologi untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Kebijakan diarahkan pada peningkatan luasan dan kualitas ruang terbuka hijau, modernisasi sistem pengelolaan sampah menjadi energi atau PSEL, peningkatan kualitas air dan sanitasi, serta penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” jelasnya.

Pilar ketiga adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, peningkatan kualitas SDM merupakan determinan utama dalam meningkatkan daya saing daerah.

Fokus kebijakan tahun 2027 diarahkan pada penurunan prevalensi stunting, penguatan layanan kesehatan dasar, peningkatan kualitas pendidikan termasuk pendidikan vokasi, serta penguatan pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan industri modern dan ekonomi digital.

Pilar keempat adalah transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Munafri menuturkan bahwa transformasi digital diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Fokus kebijakan ini meliputi integrasi layanan perizinan dan administrasi kependudukan berbasis sistem informasi serta penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Termasuk integrasi data kota dalam satu sistem yang dikenal sebagai Satu Data Makassar,” terangnya.

Keempat pilar kebijakan tersebut bermuara pada tujuan strategis, yaitu terwujudnya Makassar yang unggul dan berkelanjutan.

Unggul dimaknai sebagai meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, meningkatnya daya saing daerah, penguatan investasi dan sektor unggulan, serta peningkatan pendapatan per kapita secara merata sehingga Makassar menjadi pusat pertumbuhan Indonesia Timur dengan daya saing internasional.

Sementara itu, berkelanjutan dimaknai sebagai terjaganya kualitas lingkungan hidup, meningkatnya ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim, serta terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Penekanan kepada Perangkat Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menekankan beberapa hal kepada seluruh perangkat daerah.

Pertama, menjamin konsistensi antara RKPD 2027 dengan target serta indikator dalam RPJMD.

Kedua, menyusun program dan kegiatan yang berorientasi pada hasil (outcome oriented) dan berbasis kinerja.

Ketiga, mengutamakan efisiensi belanja daerah dengan memprioritaskan program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Keempat, memperkuat integrasi lintas sektor serta kolaborasi multipihak.

Munafri menegaskan bahwa Musrenbang harus menghasilkan prioritas pembangunan yang realistis, terukur, dan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta proyeksi pendapatan dan belanja tahun 2027.

“Perencanaan yang baik adalah fondasi bagi pelaksanaan yang efektif,” imbuh orang nomor satu di Kota Makassar itu.

Di akhir sambutannya, Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen RKPD Kota Makassar Tahun 2027 serta yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan Musrenbang.

Karena itu, ia mengajak seluruh peserta Musrenbang untuk memberikan masukan yang konstruktif, berbasis data, serta berorientasi solusi.

Appi optimistis dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat, Kota Makassar dapat terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan di kawasan timur Indonesia yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.

“Mari kita pastikan bahwa RKPD Tahun 2027 benar-benar menjadi instrumen akselerasi pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif,” ajaknya.

Komitmen Wakil Wali Kota

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus mendorong pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat.

Ia ingin memastikan bahwa setiap perencanaan pembangunan di Kota Makassar benar-benar terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Musrenbang menjadi langkah penting untuk mewujudkan hal tersebut,” singkatnya.

Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar Supratman menegaskan pentingnya sinkronisasi antara rencana pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi dalam pelaksanaan Musrenbang Kota Makassar.

Supratman menuturkan bahwa RPJMD Kota Makassar tahun 2025–2029 telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menekankan bahwa penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur kaidah perumusan kebijakan rencana kerja pembangunan daerah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian terhadap berbagai permasalahan pembangunan yang diperoleh dari DPRD melalui risalah rapat maupun hasil penyerapan aspirasi masyarakat saat kegiatan reses.

Supratman menjelaskan bahwa substansi pokok-pokok pikiran DPRD berfokus pada sejumlah isu strategis pembangunan daerah.

“Di antaranya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan sosial,” tuturnya.

Seluruh fokus tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat sinkronisasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Supratman, para pemangku kebijakan memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, komunikasi, serta sinergi dalam mengoptimalkan berbagai upaya strategis pembangunan.

Hal ini terutama berkaitan dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat yang menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan, terpadu, dan terarah dalam jangka panjang,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru