Makassar Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Munafri Teken MoU Implementasi KUHP Baru

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar Surianto, di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (9/3/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meneken MoU dengan Bapas Makassar untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kota Makassar bersiap menjadi salah satu daerah pelaksana pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar Surianto, di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (9/3/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial di Makassar, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial melalui putusan pengadilan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan penerapan pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga : Jelang Kedatangan 32 Duta Besar, Wali Kota Ajak APINDO Jadi Motor Gerakan Lingkungan di Makassar

“Ini adalah langkah yang insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.

Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi salah satu daerah dengan jumlah pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup besar. Karena itu, Pemerintah Kota Makassar siap menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tersebut.

Munafri menilai pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana.

Baca Juga : Uni Eropa Kepincut Makassar, Munafri Dorong Kota Daeng Jadi Magnet Investasi Indonesia Timur

Ia berharap kerja sama melalui MoU ini dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.

“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar juga berencana memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial yang dapat dimanfaatkan, salah satunya melalui program kebersihan kota yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.

Baca Juga : Sulsel Jadi Daerah Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Makassar Dorong Data Investasi

“Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanah regulasi terbaru.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni, Perkuat Akses Warga Kepulauan

“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkap Surianto.

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan. Pelaksanaannya akan dilakukan di sejumlah lokasi yang telah disepakati melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Makassar di Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.

Turut hadir pula Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta jajaran kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru