Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Saksi Ahli Pers Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, saat sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan atau undue delay perkara kekerasan terhadap jurnalis secara daring di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2026). @Jejakfakta/Istimewa

Saksi ahli Dewan Pers menyatakan gugatan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis selama enam tahun oleh Polda Sulsel patut dikabulkan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Saksi Ahli Pers Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, menyatakan gugatan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan atau undue delay perkara kekerasan terhadap jurnalis selama enam tahun oleh Polda Sulawesi Selatan patut dikabulkan.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh LBH Pers Makassar selaku kuasa hukum korban, Muh Darwin Fatir.

“Konsep hukum undue delay atau pelambatan dan penundaan atas kewajiban yang dijalankan oleh aparat penegak hukum adalah hal yang tidak semestinya. Apalagi jika mengacu pada jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum,” paparnya saat sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga : Krisis Kesejahteraan Jurnalis, Dari Honor Rp10 Ribu hingga Ancaman PHK

Menurutnya, penundaan penanganan perkara sering kali menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dan dapat menghambat penegakan keadilan, baik secara teori maupun praktik.

“Kecepatan proses peradilan merupakan bagian integral dari keadilan secara keseluruhan. Semakin lama proses penegakan hukum berlangsung, semakin lama pula korban, terdakwa, atau pihak lain yang terlibat berada dalam ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, semakin lama perkara berjalan tanpa kepastian, maka semakin besar risiko saksi melupakan detail kejadian atau bahkan hilangnya barang bukti.

Baca Juga : Hari Kebebasan Pers 2026: AJI Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Ruang Aman Jurnalis Kian Menyempit

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menambahkan, perkembangan hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa undue delay dapat menjadi objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e.

Menurutnya, apabila undue delay menghambat upaya mencari keadilan hingga gagal membawa pelaku ke proses pertanggungjawaban hukum, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum.

“Inilah yang disebut sebagai impunitas, yakni praktik abusif dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia juga menyinggung Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mewajibkan hakim menegakkan hukum sekaligus keadilan.

Jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, kata dia, hakim wajib mengutamakan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip persamaan di muka hukum juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1). Karena itu, praperadilan ini patut dikabulkan,” ujarnya.

Baca Juga : [HOAKS] Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Didesak Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Dewan Pers

Ia menambahkan, impunitas merupakan kegagalan membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, sekaligus pelanggaran terhadap prinsip equality before the law.

Pernyataan LBH Pers Makassar

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Lenggeng, menyatakan keterangan saksi ahli menunjukkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum

Menurutnya, sejak 2019 hingga 2025, penyidik kepolisian tidak memberikan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan korban.

Undue delay menurut ahli merupakan hal yang tepat untuk diuji melalui proses pengadilan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian wajib memberikan perkembangan penanganan perkara serta menjamin kepastian hukum bagi korban.

“Kesimpulannya, penegak hukum wajib memberikan kepastian hukum dalam setiap perkara, baik terhadap jurnalis maupun warga negara lainnya. KUHAP baru secara spesifik mengatur undue delay dan mengakomodasi perkara yang tidak memiliki kepastian hukum,” kata Fajriani.

Fajriani menambahkan, laporan kasus ini telah disampaikan pada 26 September 2019 di Kantor Polda Sulsel. Pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta penyerahan alat bukti juga telah dilakukan.

Namun, pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada 2020 yang menyebutkan penetapan empat anggota Polri sebagai tersangka.

“Sampai hari ini tidak ada informasi lanjutan mengenai perkembangan kasus tersebut. Padahal informasi itu wajib disampaikan kepada korban,” jelasnya.

Kronologi Kekerasan terhadap Jurnalis

Peristiwa kekerasan tersebut dialami jurnalis LKBN Kantor Berita Indonesia Antara, Muh Darwin Fatir, saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.

Saat kejadian, korban diduga dipukul menggunakan pentungan oleh aparat kepolisian hingga mengalami luka di bagian kepala dan memar di tubuh akibat tendangan.

Peristiwa itu terjadi di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru