AJI Gugat Perjanjian Dagang RI–AS, Nany Afrida Khawatir Media Nasional Bisa Dikuasai Asing
AJI menggugat perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat di PTUN Jakarta. Nany Afrida menilai kesepakatan itu berpotensi membuat media nasional dikuasai asing dan mengancam keberlanjutan pers.
Jejakfakta.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik keras perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan media nasional. Ketua Umum AJI, Nany Afrida, bahkan menilai kesepakatan tersebut dapat membuka peluang kepemilikan media oleh pihak asing serta mengancam keberlangsungan industri pers di Indonesia.
Kritik tersebut disampaikan Nany saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu (11/3/2026). Ia menyebut AJI bersama koalisi masyarakat sipil telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah terkait perjanjian perdagangan tersebut.
“Ini sudah positif bahwa pemerintah membunuh media lewat Amerika. Jadi kita dibunuh lewat Amerika. Mungkin ke depannya akan susah mencari orang-orang yang benar-benar berjuang di jalur jurnalisme karena sudah dimatikan sebelumnya,” kata Nany kepada awak media.
Baca Juga : Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut yang dianggap bermasalah dan menjadi dasar gugatan. Salah satunya terkait publisher rights, yang dinilai dapat menghilangkan peluang media nasional mendapatkan bagi hasil dari platform digital.
“Kami menuntut ada beberapa pasal, di antaranya pasal publisher rights yang kemungkinan besar kita tidak bisa lagi menarik uang atau tidak ada bagi hasil dari platform,” jelasnya.
Nany menilai kebijakan tersebut merugikan media nasional. Pasalnya, selama ini banyak perusahaan media tengah memperjuangkan mekanisme pembagian pendapatan dari platform digital untuk menjaga keberlanjutan industri pers.
Namun, melalui perjanjian dagang tersebut, Indonesia dikhawatirkan tidak lagi memiliki ruang untuk menerapkan kebijakan bagi hasil bagi media.
“Tapi ternyata dengan cara seperti ini berarti jalannya harus panjang lagi,” ujarnya.
Selain itu, AJI juga menyoroti potensi perubahan aturan terkait kepemilikan media, yang disebut bisa membuka peluang kepemilikan penuh oleh pihak asing.
“Coba bayangkan, sama siapa kita wartawan mengabdi kalau bukan kepada rakyat sendiri, sementara itu sudah dimiliki asing. Berarti ada kepentingan-kepentingan di belakang semua itu. Itu hal yang paling penting,” tegas Nany.
Tak hanya soal industri media, ia juga menyoroti kemungkinan transfer data pribadi ke luar negeri yang berpotensi terjadi melalui ketentuan dalam perjanjian tersebut.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan setiap kebijakan perdagangan internasional tetap melindungi demokrasi, kedaulatan media, serta keamanan data masyarakat.
Baca Juga : Intimidasi Digital Hantui Jurnalis di Bulukumba, KAJ Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Pers
“Jadi saya pikir ini merupakan hal yang sepertinya salah. Kembali saya bilang bahwa pemerintah itu sebenarnya mau melindungi demokrasi atau tidak di Indonesia? Apa betul-betul mau menghancurkan? Dan mengapa harus menggunakan jalan seperti ini,” tandasnya.
Dugaan Konflik Kepentingan Airlangga di Perjanjian Dagang RI-AS
Manajer Riset dan Investigasi Trend Asia, Zakki Amali, mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Baca Juga : Teror di Balik Lensa Jurnalis Metro TV di Bulukumba
Ia menyebutkan dalam kajian yang dilakukan Trend Asia, ditemukan sejumlah nota kesepahaman (MoU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Kami menemukan bahwa ada penandatanganan 11 MoU sehari sebelum penandatanganan perjanjian ART ini, dan tujuh dari 11 MoU tersebut terafiliasi, memiliki kaitan dengan Menko Airlangga baik itu melalui keluarga, secara historis, dan pekerjaan di masa lalu," ungkap Zakki kepada awak media di PTUN Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebutkan yang paling signifikan adanya PT Galang Bumi Industri di Batam yang mengikat tiga perjanjian. Menurutnya, perusahaan itu memiliki keterkaitan dengan keluarga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Anak dari Menko Perekonomian menjadi komisaris utama dan memiliki saham di dalamnya," imbuhnya.
Atas hal itu, ia meyakini bahwa ada kepentingan elit dan perjanjian dagang tersebut merupakan perjanjian antar elit, bukan antar rakyat dan bukan untuk kepentingan publik.
"Maka oleh karena itu kami bersama teman-teman di sini menolak, menolak perjanjian ini dan meminta untuk segera dibatalkan," tegas Zakki.
Ia juga menilai isi perjanjian perdagangan tersebut banyak sekali pelanggaran mulai dari kepatutan, good governance, transparansi, sampai indikasi korupsi.
"Maka mungkin kita bisa meminta KPK, PPATK untuk bergerak menyelidiki dan DPR memanggil Menko Airlangga untuk menjelaskan kenapa ada banyak sekali kepentingan-kepentingan pribadi yang ada di dalam perjanjian ini," kata Zakki.
Perjanjian tersebut dikatakannya juga dipaksakan dan tak dibutuhkan rakyat. "Ini harus dijawab kenapa perjanjian ini dipaksakan, rakyat tidak butuh tapi dipaksakan oleh elit," tandasnya.
Gugatan di PTUN Jakarta
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional dan Trend Asia secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada (11/3/2026).
Gugatan tersebut terkait tindakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang pada tanggal 19 Februari 2026 menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Gugatan tersebut juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan perjanjian ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Koalisi menilai ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat.
Pemerintah dinilai tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News