Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS: Ancaman Kepemilikan Asing dan Melemahnya Regulasi Platform Digital

Ilustrasi. Dewan Pers

Dewan Pers meminta pemerintah untuk meninjau kembali dua klausul penting dalam perjanjian Resiprokal Perdagangan (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat

Jejakfakta.com, JAKARTA — Penandatanganan Perjanjian Resiprokal Perdagangan (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan dari Dewan Pers. Lembaga ini menilai sejumlah klausul dalam perjanjian yang diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026 berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

Melalui Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026 yang dirilis Rabu (11/3), Dewan Pers mengungkap dua poin krusial dalam perjanjian tersebut, yakni soal pembukaan investasi asing di sektor media dan pembatasan peran pemerintah dalam mengatur hubungan platform digital dengan perusahaan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa regulasi yang tercantum dalam perjanjian bilateral tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan nasional yang selama ini menjadi dasar perlindungan bagi industri pers di Indonesia.

Baca Juga : Pemkot Makassar Matangkan IGS 2026, Targetkan Investasi Global dari 49 Negara

“Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, termasuk melalui kebijakan yang memungkinkan industri media tumbuh sehat secara bisnis serta menghasilkan jurnalisme berkualitas,” kata Komaruddin dalam pernyataan resminya.

Sorotan pada Kepemilikan Asing Media

Dewan Pers menyoroti Pasal 2.28 dalam perjanjian tersebut yang mengatur soal investasi. Pasal ini pada intinya meminta Indonesia membuka akses investasi tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan media.

Baca Juga : Hari Kebebasan Pers 2026: AJI Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Ruang Aman Jurnalis Kian Menyempit

Jika ketentuan itu diberlakukan, investor asing dari AS dapat memiliki hingga 100 persen saham di sektor penerbitan di Indonesia.

Dewan Pers menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan regulasi nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang modal asing melalui pasar modal, namun tidak memperbolehkan kepemilikan mayoritas.

Menurut Dewan Pers, jika klausul tersebut dipertahankan, struktur kepemilikan media di Indonesia berpotensi berubah secara signifikan dan membuka peluang dominasi modal asing.

Baca Juga : Dubes Finlandia Bahas Kerja Sama Infrastruktur Cerdas dengan Wali Kota Makassar

Regulasi Platform Digital Terancam Melemah

Selain investasi, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut yang mengatur hubungan antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan platform digital asal Amerika Serikat.

Pasal itu meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” untuk tidak mewajibkan perusahaan digital AS mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, pembagian keuntungan, maupun berbagi data pengguna.

Baca Juga : [HOAKS] Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Didesak Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Dewan Pers

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam aturan itu, platform digital diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pers, termasuk melalui skema lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai keberadaan pasal tersebut berpotensi membuat aturan nasional itu tidak efektif.

Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

“Ketentuan dalam perjanjian bilateral ini bisa membuat Perpres tentang tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas menjadi tidak bergigi,” demikian isi pernyataan Dewan Pers.

Jika klausul itu tetap berlaku, kerja sama antara platform digital dan media massa kemungkinan hanya bersifat business to business (B2B), bukan kewajiban yang diatur negara.

Dewan Pers Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Atas dasar itu, Dewan Pers meminta pemerintah untuk meninjau kembali dua klausul penting dalam perjanjian tersebut.

Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan, karena dianggap bertentangan dengan undang-undang nasional.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 terkait relasi platform digital dengan media, karena berpotensi melemahkan implementasi Perpres tentang dukungan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa kebijakan negara harus tetap memastikan industri pers nasional mampu bertahan secara ekonomi sekaligus menjalankan fungsi demokratisnya.

“Pers harus dilindungi agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang akurat kepada publik, dan menjaga kualitas demokrasi,” tegas Komaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru