Saksi di Persidangan Bongkar Akar Konflik Agraria Maiwa: Petani Tuntut Hak atas Tanah yang Diklaim PTPN

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Enrekang menghadirkan empat saksi, yakni Mursalim, Rahma, Surianti, dan Andi Zulfikar, persidangan terhadap tiga warga Kecamatan Maiwa yang dituduh melakukan pengrusakan di kantor perusahaan perkebunan. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Saksi dalam persidangan tiga warga Maiwa mengungkap akar konflik agraria antara petani dan PTPN di Enrekang. Petani menilai pemasangan patok dan penggusuran lahan memicu protes warga.

Jejakfakta.com, ENREKANG — Persidangan terhadap tiga warga Kecamatan Maiwa yang dituduh melakukan pengrusakan di kantor perusahaan perkebunan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge), Rabu (11/3/2026). Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi mengungkap bahwa peristiwa yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari konflik agraria panjang antara petani dan perusahaan perkebunan negara.

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Enrekang menghadirkan empat saksi, yakni Mursalim, Rahma, Surianti, dan Andi Zulfikar. Mereka merupakan warga yang mengetahui langsung peristiwa protes di kantor perusahaan, sekaligus petani yang terdampak aktivitas perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Maiwa.

Saksi Mursalim menjelaskan bahwa kedatangan warga ke kantor perusahaan bertujuan meminta penjelasan terkait pemasangan patok di lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

Baca Juga : FPM-WTL Demo PT Vale Makassar, Soroti Blok Tanamalia dan Hak Masyarakat Adat

“Kami datang ke kantor perusahaan untuk menanyakan patok yang dipasang di lahan warga. Namun awalnya tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi saling dorong. Setelah itu barulah salah satu karyawan mengakui bahwa pemasangan patok memang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga,” ujar Mursalim di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa pemasangan patok dilakukan tanpa komunikasi dengan masyarakat, padahal sebelumnya telah ada kesepakatan mengenai batas wilayah kelola warga.

Saksi lainnya, Andi Zulfikar, mengungkapkan bahwa konflik antara petani dan perusahaan telah berlangsung lama. Ia menyebut masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) telah berulang kali memperjuangkan hak mereka melalui berbagai jalur.

Baca Juga : Balang Institute Desak Panitia Konferensi Energi Buka Dokumen Deklarasi dan Klaim Keterwakilan

“Sejak berdirinya AMPU, kami aktif melakukan advokasi dengan mendatangi DPRD hingga Kementerian ATR/BPN. Kami juga melakukan perlawanan terhadap penggusuran yang menghancurkan tanaman petani. Bahkan di lapangan sering terjadi intimidasi dengan kehadiran aparat polisi dan Brimob,” kata Andi Zulfikar.

Sementara itu, Surianti menuturkan bahwa kehadiran perusahaan perkebunan di wilayah Maroanging sejak beberapa tahun terakhir justru membawa dampak buruk bagi kehidupan petani.

“Pada tahun 2021 terjadi penggusuran terhadap lahan yang sudah kami tanami dan hampir panen. Tanaman kami rusak, kami rugi besar, bahkan ada keluarga yang kesulitan menyekolahkan anaknya. Kami tidak punya tanah lain, sehingga terpaksa menjadi buruh tani di tanah kami sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga : Transisi Energi Dipertanyakan, Konflik Agraria hingga PHK Buruh Masih Membayangi Industri Nikel

Kesaksian para warga tersebut memperlihatkan bahwa keributan yang terjadi di kantor perusahaan merupakan puncak dari konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah Maiwa.

Kuasa hukum para terdakwa dari KOBAR Enrekang, Hasbi Asiddiq, menilai peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara ini tidak dapat dipisahkan dari akar konflik tanah yang belum terselesaikan.

“Dari pemeriksaan saksi terlihat jelas adanya hubungan sebab-akibat. Keributan itu dipicu oleh ketidakjujuran pihak perusahaan ketika petani menanyakan pemasangan patok di lahan yang mereka kelola. Jika sejak awal pihak perusahaan bersikap terbuka, peristiwa ini tidak akan terjadi,” kata Hasbi.

Baca Juga : Banding JPU terhadap Vonis Tiga Petani Maiwa Tuai Kritik, Dinilai Bertentangan dengan Semangat Restoratif

Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan konflik agraria yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Menurutnya, dugaan pengrusakan kantor perusahaan hanyalah ekses dari konflik agraria yang mengakar di Maiwa. Tanpa penyelesaian konflik tanah antara petani dan perusahaan, potensi konflik sosial di masyarakat dikhawatirkan akan terus berulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru