Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum
PN Makassar mengabulkan praperadilan jurnalis Darwin Fatir terkait penundaan perkara enam tahun. Pakar hukum UGM Herlambang Wiratraman menilai putusan ini penting untuk melawan impunitas dan memastikan prinsip fair trial.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Setelah enam tahun menunggu kepastian hukum, jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir, akhirnya memperoleh angin segar. Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dan memerintahkan Polda Sulawesi Selatan untuk melanjutkan proses hukum atas laporan kekerasan yang dialaminya saat demonstrasi pada 2019.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Fitriah Ade Maya dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Senin (16/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menilai pihak kepolisian sebagai termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Baca Juga : Koalisi Gugat ART Serahkan Bukti di PTUN Jakarta, Soroti Transparansi Perjanjian Indonesia-AS
“Mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan termohon dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Fitriah saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menilai laporan polisi bernomor LP/B/0324/IX/2019/SPKT Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 September 2019 mengalami penundaan penanganan perkara atau undue delay.
Pengadilan kemudian memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga : Terima Kunjungan KemenHAM, Wabup Gowa Tegaskan Komitmen Penguatan HAM
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Fitriah.
Hakim juga menegaskan putusan praperadilan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir karena tidak dapat diajukan upaya hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Krisis Kesejahteraan Jurnalis, Dari Honor Rp10 Ribu hingga Ancaman PHK
Perspektif HAM dan Preseden Hukum
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengapresiasi putusan hakim yang dinilai mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia (HAM), mengingat korban telah menunggu keadilan selama enam tahun.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Makassar, khususnya majelis hakim yang mempertimbangkan perkara ini dengan perspektif hak asasi manusia,” kata Fajriani usai sidang.
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menurutnya, salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pertimbangan hakim terhadap keterangan ahli yang menegaskan pentingnya jaminan kepastian hukum bagi korban. Selain itu, mekanisme praperadilan dinilai tepat digunakan untuk menguji dugaan undue delay dalam penanganan perkara.
“Alhamdulillah dalam putusannya, 60 hari ke depan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian diwajibkan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” ujarnya.
Fajriani juga menyoroti fakta bahwa perkembangan penanganan perkara baru disampaikan oleh penyidik saat proses praperadilan berlangsung.
“Kenapa harus menunggu enam tahun sampai perkara ini baru diinformasikan kepada korban maupun tim hukum,” katanya.
Ia menyebut putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah PN Makassar karena merupakan praperadilan pertama di kota tersebut yang diajukan oleh jurnalis terkait dugaan undue delay.
“Ini perkara praperadilan pertama di Makassar yang diajukan jurnalis. Ini menjadi langkah pembuka bagi perkara-perkara lain yang mengalami undue delay, baik terkait jurnalis maupun isu lain seperti lingkungan,” tuturnya.
Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan prinsip fair trial dan kesetaraan di hadapan hukum.
Ia mengapresiasi hakim yang mengabulkan permohonan terkait undue delay, terutama dengan merujuk pada ketentuan KUHAP baru 2025 Pasal 158 yang dapat digunakan untuk menguji perkara yang mangkrak atau mengalami penundaan tanpa alasan sah oleh aparat penegak hukum.
Menurut Herlambang, undue delay merupakan penundaan proses hukum yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan, yang berpotensi merugikan korban serta menghambat penegakan keadilan.
“Undue delay sering menjadi pintu masuk menguatnya impunitas secara sistematis, terutama ketika perkara melibatkan aparat negara atau kekuasaan yang berpotensi mempolitisasi penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai hakim telah mempertimbangkan perkembangan doktrin hak asasi manusia internasional, termasuk prinsip “right to a trial within a reasonable time” yang dikenal dalam praktik European Convention on Human Rights.
Menurutnya, prinsip tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada hasil putusan, tetapi juga pada kecepatan dan kepastian proses hukum.
“Undue delay pada dasarnya menggerus prinsip dasar fair trial, termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum,” jelasnya.
Herlambang berharap putusan tersebut dapat menjadi preseden penting untuk mencegah praktik impunitas dan politisasi penegakan hukum, terutama dalam kasus yang menimpa jurnalis, aktivis, maupun warga sipil.
“Tak ada alasan lagi, segeralah institusi kepolisian memproses hukum tersangka atas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Muh. Darwin dkk,” tegasnya.
Fajriani menambahkan, keberhasilan praperadilan ini merupakan kemenangan bersama bagi komunitas jurnalis di Makassar yang selama ini mengawal proses hukum tersebut.
“Ini kemenangan bersama, kemenangan jurnalis Makassar untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News