[HOAKS] Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Didesak Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Dewan Pers

KLARIFIKASI

Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Bupati Gowa Husniah Talenrang membantah isu perselingkuhan yang beredar. Tokoh masyarakat mendesak langkah hukum dan pelaporan ke Dewan Pers atas pemberitaan tersebut.

Jejakfakta.com, GOWA — Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang, membantah keras pemberitaan salah satu portal berita yang menyudutkan dirinya terkait dugaan isu perselingkuhan.

“Itu berita bohong, tidak benar,” tegasnya, Kamis (19/3/2026).

Sejumlah tokoh masyarakat, LSM, dan pemerhati media turut angkat bicara. Mereka mendesak agar Bupati Gowa menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang dinilai telah diframing sedemikian rupa untuk menjatuhkan wibawa kepala daerah dan mencoreng nama baik daerah.

Baca Juga : 167 Mahasantri Gowa Diwisuda, Program Satu Desa Satu Hafiz Cetak Sarjana Qurani Berprestasi

“Saya meminta kepada Bupati agar menempuh jalur hukum terhadap media yang dengan sengaja membuat isu-isu perselingkuhan yang belum tentu benar,” ujar dua tokoh masyarakat Bontonompo, H. Amir Abdullah Dg Sila dan H. Agus Dg Bantang.

Menurut H. Amir, persoalan ini sudah menyangkut harga diri, bukan lagi soal jabatan atau kekayaan.

“Ini sudah menyangkut harga diri. Sudah tidak ada lagi urusan jabatan dan kekayaan. Ini menyentuh hal yang paling mendasar,” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Husniah Talenrang Turun Langsung Pastikan Pelayanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat

Sebelumnya, salah satu media online memuat berita terkait dugaan hubungan asmara antara Bupati Gowa dengan seorang pria berinisial BK. Namun, Husniah Talenrang menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah.

“Itu fitnah dan tidak mendasar. Ada pihak yang mencoba membangun narasi untuk menjelek-jelekkan saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Insan Cita, Syawaluddin Rala, mendorong agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum guna membuktikan kebenaran informasi yang beredar.

Baca Juga : Forum Penataan Ruang Gowa Jadi Benteng Ketahanan Pangan, Pemkab Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

“Seret mereka ke pengadilan, baik pemberi informasi, narasumber, maupun penyebar isu. Ini penting untuk membuktikan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Makassar Mandiri, Rusli Kadir. Ia menilai, selain melaporkan ke Dewan Pers, langkah hukum juga penting untuk memperjelas duduk perkara.

“Kebohongan yang didesain sedemikian rupa, jika didiamkan, bisa dianggap sebagai kebenaran,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru