Tren Nikah Melejit di Sulsel: 168 Pasangan Daftar dalam 4 Hari
Ali Yafid: kemudahan layanan digital melalui aplikasi Simkah, yang memungkinkan masyarakat mendaftar nikah tanpa harus datang langsung ke KUA.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Euforia pasca Hari Raya Idul Fitri 2026 di Sulawesi Selatan tak hanya diwarnai silaturahmi, tetapi juga lonjakan signifikan pernikahan. Dalam kurun waktu empat hari, sebanyak 168 pasangan calon pengantin (catin) tercatat mendaftar untuk menikah di bulan Syawal 1447 Hijriah.
Data tersebut dihimpun Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel melalui Sistem Informasi Nikah (Simkah), sejak 22 hingga 25 Maret 2026. Angka ini mencerminkan tren tahunan yang kembali menguat: menikah setelah Lebaran.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel, Abd. Gaffar, mengungkapkan bahwa ratusan pendaftaran tersebut berasal dari layanan online maupun langsung di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga : PPIH Embarkasi Makassar Dikukuhkan, Siap Layani 16.750 Jemaah Haji Indonesia Timur dengan Layanan Humanis
“Berdasarkan data Simkah, total ada 168 pendaftar nikah dalam empat hari, baik melalui aplikasi maupun datang langsung ke KUA,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menegaskan bahwa fenomena ini bukan hal baru. Tradisi menikah di bulan Syawal telah lama mengakar kuat dalam budaya masyarakat Bugis-Makassar.
Menurutnya, masyarakat meyakini bulan Syawal sebagai momentum penuh keberkahan setelah menjalani ibadah Ramadan. Tak hanya prosesi akad, rangkaian adat juga menjadi bagian penting dalam pernikahan, seperti mappacci (penyucian diri), mappenre botting (antar mempelai), mappasikarawa (sentuhan pertama), mapparola (kunjungan balik), hingga massita baiseng (silaturahmi keluarga).
Baca Juga : Lonjakan Nikah Usai Lebaran, KUA Tetap Buka Layanan Meski Terapkan WFA
“Semua prosesi ini memperkuat ikatan keluarga sekaligus menjadi wujud syukur,” jelasnya.
Mengantisipasi lonjakan tersebut, Kemenag Sulsel memastikan kesiapan layanan tetap optimal. Ali Yafid mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tetap memberikan pelayanan maksimal, meski sebagian aparatur menjalankan sistem kerja fleksibel pasca libur Lebaran.
Ia juga menyoroti kemudahan layanan digital melalui aplikasi Simkah, yang memungkinkan masyarakat mendaftar nikah tanpa harus datang langsung ke KUA.
Baca Juga : Hilal Minus di Makassar, Kemenag Sulsel: Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadan 1447 H
“Proses pendaftaran dan pencatatan nikah kini bisa diakses secara online, sehingga lebih praktis dan efisien,” tambahnya.
Meski demikian, layanan inti seperti pencatatan pernikahan tetap berlangsung di kantor KUA guna memastikan kelancaran administrasi masyarakat.
“Kami pastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan seperti hari kerja normal. Insya Allah aparatur kami siap melayani,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News