Sungai Suso Tercemar Merkuri, Aktivis Lingkungan Desak Tutup Tambang Emas Ilegal di Luwu 

TAMBANG EMAS ILEGAL. Aktivitas tambang emas ilegal merusak bentang alam dan mencemari air Sungai Suso, Luwu Utara. @Jejakfakta/Dok. WALHI Sulsel

Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Suso adalah praktek mining crime atau kejahatan pertambangan yang dibiarkan oleh pemerintah dan kepolisian. 

Jejakfakta.com, Luwu - Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai Suso (ARUSS) mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Kapolda Sulsel untuk menutup tambang emas ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. 

Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, usai mendekarasikan ARUSS, Jumat (27/1/2023) bersama Koordinator Fik Ornop, Direktur Yapta-U, dan beberapa aktivis lingkungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil. 

Menurut Al Amin, kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Suso adalah praktek mining crime atau kejahatan pertambangan yang dibiarkan oleh pemerintah dan kepolisian. 

Baca Juga : Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Kemendagri-KPK, Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi

"Akibatnya kejahatan pertambangan ini telah menimbulkan masalah dan dampak yang besar dan beragam," ujar Al Amin. 

Salah satu yang paling berbahaya, kata Al Amin adalah pencemaran air sungai oleh merkuri sehingga sumber air masyarakat menjadi tercemar dan tidak bisa dikonsumsi. Kemudian yang lain adalah kerugian negara. 

"Pada dasarnya ada 3 dampak dan masalah utama yang kami dapatkan di kegiatan tambang emas ilegal. Yang pertama adalah adanya perubahan dan kerusakan bentang alam di DAS Suso," kata Al Amin. 

Baca Juga : Kejati Sulsel Usut 8 Kasus Dugaan Korupsi, dari Mafia Alsintan Rp243,6 Miliar hingga Pokir DPRD Bone

Selain itu, pencemaran air sungai yang juga pencemaran air minum dan air baku PDAM akibat penggunaan merkuri. 

"Ketiga, kerugian negara dimana hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan emas," jelasnya.


Baca Juga : Sambut HUT Makassar ke-419, Pemkot Percepat Program Bedah Rumah untuk 419 Warga

Praktik tambang emas ilegal di Luwu, kata Al Amin, pihaknya mensinyalir adanya keterlibatan oknum polisi dalam melindungi kejahatan pertambangan ini. Pasalnya, sejak kegiatan tambang emas ilegal ini massif, tidak ada penegakan hukum yang dilakukan Polres Luwu. 

"Padahal pasti mereka tahu dampak lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian negara yang ditimbulkan," terangnya. 

"Dari praktik kejahatan pertambangan ini, saya yakin dengan pernyataan salah satu oknum Polri, Ismail Bolong yang mengatakan bahwa ada dana yang mengalir ke petinggi polisi dalam pada kegiatan tambang ilegal," tambahnya. 

Baca Juga : PKK Enrekang Luncurkan Koperasi Massenrempulu, Bidik Penguatan Ekonomi Keluarga

Sementara Kordinator FIK Ornop, Samsang Syamsir mengatakan, bahwa pihaknya akan mengawal upaya penghentian tambang emas ilegal di Kabupaten Luwu. 

Ia juga mendesak DPRD Sulsel untuk menggelar pertemuan dan meminta Gubernur dan Kapolda agar menutup kegiatan tambang emas ilegal di DAS Suso. 

"Kerusakan lingkungan sudah terjadi dan kesehatan masyarakat di sekitar tambang pun sudah terjadi, oleh karena itu kita semua harus segera bergerak menghentikan tambang ilegal tersebut," ujar Samsang. 

Baca Juga : Target Tambah Kursi Golkar Sulsel Dikawal Dewan Pakar, Armin: IAS Pemimpin yang Selalu Siap Mendengar

"Penyelamatan Sungai Suso bagi saya tidak bisa ditawar lagi," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru