Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Rabu (1/4/2026). @jejafaktacom/Humas Kemnaker.

Menaker menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH).

Jejakfakta.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Rabu (1/4/2026).

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan dan tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Baca Juga : Menaker: Industri Kreatif Jadi Laboratorium Pengembangan Program Magang Nasional

Kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti:

- Kesehatan

- Energi

Baca Juga : Makassar Siap Sambut Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Momentum Strategis Bangun Sinergi Pusat-Daerah

- Infrastruktur dan pelayanan masyarakat

- Ritel/perdagangan

- Industri dan produksi

Baca Juga : Makassar Sambut Kunjungan Menaker, Fokus pada Penempatan Kerja Difabel dan Vokasi

- Jasa makanan dan minuman

- Transportasi dan logistik

- Sektor keuangan

Baca Juga : ASN yang Boleh Ngantor di Rumah 16 dan 17 April 2024

Selain WFH, perusahaan juga diimbau melakukan pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan yang efisien, penguatan budaya penggunaan energi bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi pola kerja yang lebih produktif dan adaptif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru