Berdiri 5 Tahun di Atas Drainase, Tiga Lapak di Tallo Akhirnya Ditertibkan

Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan dari pihak kelurahan melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Tiga lapak PKL yang berdiri di atas drainase di Jalan Datuk Patimang, Kecamatan Tallo, Makassar ditertibkan setelah berdiri selama lima tahun dan melanggar aturan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan dari pihak kelurahan melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026).

Penertiban ini dilakukan karena bangunan lapak dinilai melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum, yakni saluran drainase, sebagai tempat berjualan.

Selain berpotensi mengganggu fungsi drainase, keberadaan lapak tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban serta kebersihan lingkungan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Isi WFH Bersama SKPD, Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah

Camat Tallo, Andi Husni, menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar tiga lapak yang berada di lokasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang.

“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Sementara jumlahnya ada tiga lapak,” ujar Andi Husni.

Baca Juga : Lapak Puluhan Tahun di Atas Drainase Dibongkar, Kecamatan Tallo Tertibkan 8 Titik di Ujung Pandang Baru

Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada para pemilik lapak sebanyak tiga kali.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban terpaksa dilakukan.

“Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga : 27 Lapak PKL di Tallo Direlokasi, Pemkot Kembalikan Fungsi Fasum dan Drainase

Menurutnya, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus memastikan fungsi fasilitas umum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Tallo juga terus aktif melaksanakan berbagai kegiatan kewilayahan, termasuk penanganan kawasan kumuh serta kegiatan kemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan kepada warga.

“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru