Survei: 84,9% Warga Dukung Penertiban PKL, Legitimasi Publik Perkuat Langkah Pemkot Makassar
Survei PPI menunjukkan 84,9% warga mendukung penertiban PKL di Makassar. Kebijakan Pemkot dinilai memiliki legitimasi kuat dan sejalan dengan harapan masyarakat.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di ruang publik mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Survei terbaru menunjukkan dukungan publik yang tinggi, sekaligus menjadi jawaban atas kritik yang muncul terhadap kebijakan tersebut.
Upaya penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan arah positif. Di tengah dinamika dan kritik dari sebagian pihak, mayoritas masyarakat justru memberikan dukungan terhadap kebijakan penertiban PKL, khususnya yang menempati trotoar dan saluran drainase.
Hasil survei lembaga Parameter Publik Indonesia (PPI) mengungkapkan, tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebijakan ini tergolong tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden mengaku mengetahui atau sangat mengetahui adanya penertiban tersebut, sementara 84,9 persen menyatakan mendukung langkah pemerintah.
Baca Juga : Makassar Tembus Kategori Tertinggi EPPD, Munafri Sebut Penghargaan Kemendagri Buah Kolaborasi Besar
Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, menilai tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial yang kuat bagi pemerintah untuk terus menjalankan penataan kota secara konsisten.
“Pemerintah tidak perlu ragu melanjutkan kebijakan ini, selama tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari edukasi, dialog, hingga pemberian surat peringatan bertahap (SP1 hingga SP3). Pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak dilakukan secara represif, melainkan melalui proses yang terukur dan solutif.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Pimpin Apel Siaga di HKBN 2026, BPBD Luncurkan Program SALAMA untuk Edukasi Anak
Selain itu, penertiban PKL juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan tersebut melarang aktivitas di atas trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Ras MD, kritik yang tidak melihat keseluruhan proses berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia menegaskan, jika penataan tidak dilakukan, kondisi kota yang semrawut, kemacetan, hingga potensi banjir akibat drainase tersumbat akan terus terjadi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah pasca-penertiban. Pembenahan kawasan harus segera dilakukan agar lokasi tidak kembali ditempati PKL.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif
“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan. Harus ada penataan lanjutan, mulai dari perbaikan trotoar, optimalisasi drainase, hingga pengawasan berkala,” jelasnya.
Di sisi lain, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai elemen, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman secara terbuka mengapresiasi langkah penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, sebagai kota metropolitan, Makassar harus menjadi contoh dalam penataan kawasan dan penegakan ketertiban umum.
“Kota Makassar adalah cerminan. Saya apresiasi langkah penertiban yang sudah mulai dilakukan,” ujarnya dalam Musrenbang RKPD Kota Makassar 2027 beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya solusi relokasi bagi para pedagang. Pemerintah diminta memastikan setiap tahapan dilakukan secara prosedural dan memberikan kepastian kepada pelaku UMKM terkait tempat usaha yang baru.
Sementara itu, pengamat juga menyoroti peran DPRD dalam fungsi pengawasan. Publik berharap pengawasan tidak bersifat parsial, melainkan menyeluruh terhadap berbagai persoalan kota, seperti layanan puskesmas, pengelolaan fasilitas publik, hingga parkir liar.
Baca Juga : Makassar Gandeng Jepang, Kolaborasi Strategis Fokus Atasi Sampah hingga Pertukaran Pelajar
Dengan dukungan publik yang kuat, kebijakan penertiban PKL dinilai sejalan dengan harapan masyarakat untuk menghadirkan kota yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa penataan kota bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan kebutuhan bersama demi kualitas hidup warga Makassar yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News