KPU RI Tetapkan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulsel, Berikut Nama-namanya
KPU Pusat memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi terkait rekam jejak Calon Tim Seleksi dengan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https;/bit.ly/formtanggapantimselkpuprov
Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sudah menetapkan keanggotaan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi periode 2023-2028 di 20 Provinsi. Satu diantaranya adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Pusat menetapkan Abd. Rasyid Masri, Aminuddin Syam, Mohammad Arif, Nur Fadhillah Mappaselleng dan Nurliah Nurdin, sebagai Timsel Calon Anggota KPU.
Berdasarkan Pengumuman KPU Pusat dengan Nomor: 1/SDM.12-Pu/04/2023 penetapan tersebut ditetapkan di Jakarta, 27 Januari 2023.
Baca Juga : Berkat Program Pro-Rakyat, Irwan-Puspa Raih Penghargaan Bergengsi dari PWI Sulsel
Mereka yang terpilih akan memulai bekerja pada bulan depan atau saat memasuki bulan Februari hingga bulan April 2023.
Terkait penetapan nama-nama Timsel, KPU Pusat memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi terkait rekam jejak Calon Tim Seleksi dengan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https;/bit.ly/formtanggapantimselkpuprov sampai dengan tanggal 30 januari 2023 dan dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News