Menuju 10 Besar, 68 Kandidat Rebut Kursi Komisioner BAZNAS Makassar
Peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) pada 20–21 April 2026 di MAN 2 Makassar dengan dukungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Perebutan kursi komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode mendatang berlangsung ketat. Sebanyak 68 peserta resmi mendaftarkan diri dalam seleksi yang digelar Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Kota Makassar.
“Hingga penutupan pendaftaran, total sebanyak 68 orang resmi mendaftarkan diri,” ujar Syarief, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum
Menurutnya, peserta datang dari beragam latar belakang, mulai dari praktisi, aktivis sosial, akademisi, hingga unsur organisasi keagamaan. Sejumlah peserta bahkan berasal dari kalangan akademisi bergelar doktor (S3) dan guru besar atau profesor.
Tak hanya itu, seleksi kali ini juga diikuti perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta sekitar tiga petahana yang kembali mencoba peruntungan. Namun, ketua BAZNAS periode sebelumnya dipastikan tidak ikut mendaftar.
Syarief menegaskan, proses seleksi ditujukan untuk menjaring komisioner yang profesional, berintegritas, dan mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat demi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
Saat ini, panitia seleksi tengah melakukan pemeriksaan berkas administrasi selama dua hari. Hasilnya akan dibahas dan ditetapkan untuk menentukan peserta yang lolos ke tahap berikutnya.
Peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) pada 20–21 April 2026 di MAN 2 Makassar dengan dukungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Materi ujian meliputi fikih zakat, regulasi pengelolaan zakat termasuk Undang-Undang BAZNAS, serta pemahaman tentang peran strategis BAZNAS dalam kehidupan sosial masyarakat.
Baca Juga : Efisiensi BBM Jadi Aksi Nyata, Appi Gowes Pagi Pantau Kebersihan Tiga Kecamatan di Makassar
Dari seluruh tahapan itu, panitia seleksi akan menyaring peserta menjadi 10 besar. Nama-nama tersebut kemudian diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengikuti proses lanjutan di BAZNAS pusat.
“Secara umum mekanisme seleksi masih sama seperti periode sebelumnya, namun kali ini lebih selektif karena didukung sistem aplikasi dari Kementerian Agama,” tutup Syarief. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News