Petani Laoli Tolak Santunan Lahan Proyek Nasional, Kirim Surat Keberatan ke Pemkab Luwu Timur

Petani Laoli menyatakan penolakan terhadap tawaran santunan dari pemerintah daerah untuk pelepasan tanah, tanaman, dan rumah warga, melalui surat keberatan yang dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Kamis (23/4/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Petani Laoli di Luwu Timur menolak santunan pelepasan lahan untuk proyek PT IHIP. Warga kirim surat keberatan ke Pemkab dan tuntut keadilan.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Konflik lahan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Petani Laoli menyatakan penolakan terhadap tawaran santunan dari pemerintah daerah untuk pelepasan tanah, tanaman, dan rumah warga yang terdampak rencana pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Penolakan tersebut ditegaskan melalui surat keberatan yang dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Kamis, 23 April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas kedatangan pemerintah daerah bersama aparat keamanan ke Desa Harapan pada 16 April lalu, yang menawarkan skema santunan dan uang kerohiman kepada warga.

Pendamping hukum petani, Muh Pajrin Rahman, menilai kebijakan tersebut justru mencederai prinsip perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan pihak yang turut merugikan hak-hak warga.

Baca Juga : Pencanangan Desa Cantik, Wabup Puspa: Data Harus Akurat dan Berdampak

“Kami menilai langkah Pemda yang mendorong pemberian santunan justru mencederai prinsip perlindungan terhadap rakyat. Negara melalui pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujarnya.

Petani menilai skema santunan bukan solusi atas persoalan yang dihadapi. Mereka khawatir kehilangan tanah berarti kehilangan sumber penghidupan utama. Nilai santunan yang ditawarkan dinilai tidak akan mampu menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga dalam jangka panjang.

Warga juga menegaskan percepatan pembangunan PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar masyarakat, khususnya petani yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan pertanian.

Baca Juga : Pemkab Lutim Gelar Rapat Forum Kabupaten Sehat, Bahas 20 Indikator Belum Capai Target

Salah seorang petani menegaskan mereka akan terus memperjuangkan hak atas tanah dan menolak kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

“Kami sebagai petani akan terus memperjuangkan hak-hak kami dan menolak segala bentuk kebijakan yang merugikan. Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan justru mengorbankan,” tegasnya.

Dalam surat keberatan tersebut, Petani Laoli menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah, yakni:

  1. Menghentikan segala bentuk pemberian santunan yang tidak berdasar pada prinsip layak dan berkeadilan.
  2. Melakukan penilaian ulang secara independen, transparan, dan partisipatif terhadap nilai tanah dan tanaman masyarakat.
  3. Menjamin keterlibatan aktif petani dalam setiap proses musyawarah dan pengambilan keputusan.
  4. Mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga : Hakim Diminta Lihat Akar Konflik: Petani Maiwa Jadi Terdakwa, PTPN XIV Dituding Langgar Kesepakatan

Petani Laoli menegaskan tanah, tanaman, dan ruang hidup bukan sekadar objek administratif proyek, melainkan sumber kehidupan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kultural bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru