Rekomendasi ESDM Sulsel Tak Digubris, Tambang Emas Ilegal di Luwu Kembali Beroperasi
Praktik tambang emas ilegal di Luwu, kata Al Amin, pihaknya mensinyalir adanya keterlibatan oknum polisi dalam melindungi kejahatan pertambangan ini. Pasalnya, sejak kegiatan tambang emas ilegal ini massif, tidak ada penegakan hukum yang dilakukan Polres Luwu.
Jejakfakta.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah melakukan pertemuan dengan Tim Terpadu yang meliputi Kapolda, Kejati, DPRD Luwu, dan Pemda Kabupaten Luwu, hal ini disampaikan menyikapi desakan sejumlah aktivis yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso agar menutup tambang emas yang diduga ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Ridwan Talib menjelaskan, bahwa hasil pertemuan dengan Tim Terpadu pada tanggal 10 Januari 2023 di Kabupaten Luwu, telah disepakati agar tambang emas yang diduga ilegal direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar ditutup.
“Tambang emas yang diduga ilegal sudah ditutup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tim Terpadu telah menyepakati bahwa tambang tersebut ditutup sebab diduga tidak memiliki izin tambang," ujar Ridwan dalam keterangan persnya yang diterima Jejakfakta.com, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga : HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Dorong Sinergi Antarwilayah untuk Percepat Kemajuan Luwu Raya
"Akan tetapi pasca disepakati hasil pertemuan dengan Tim Terpadu, kami mendapat kabar dari warga setempat bahwa tambang emas yang diduga ilegal kembali beroperasi," sambungnya.
Menurut Ridwan, area pertambangan dikatakan legal mesti melalui prosedur resmi agar dapat mengelola tambang secara legal, ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi diantaranya Pemkab Luwu mesti mengajukan permohonan izin tambang ke Dinas ESDM Pemprov Sulsel.
"Setelah diajukan dan syaratnya terpenuhi maka kami (Dinas ESDM) akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menertibkan izin tambang, setelah diverifikasi KLHK dan memenuhi syarat maka akan terbit izin tambang," tuturnya.
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kata Dia, izin tambang yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbagi beberapa kategori seperti Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Maka dari itu KLHK akan terbitkan izin tambang sesuai permohonan yang diajukan Pemkab Luwu ke Pempov Sulsel berdasarkan hasil telaah kritis mengenai dampak lingkungan.
“Nantinya, izin tambang yang diterbitkan KLHK berdasarkan klasifikasi tambang yang diajukan Pemkab Luwu ke Pemprov Sulsel serta berdasarkan telaah kritis mengenai dampak lingkungan, Dinas ESDM dan Tim Terpadu sedang upayakan persoalan tambang ini rampung sesuai mekanisme yang ada dan mohon agar semua pihak untuk menahan diri dan bersabar," pungkasnya.
Sebelumnya, aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai Suso (ARUSS) mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, untuk menutup tambang emas ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, usai mendekarasikan ARUSS, Jumat (27/1/2023) bersama Koordinator Fik Ornop, Direktur Yapta-U, dan beberapa aktivis lingkungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Menurut Al Amin, kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Suso adalah praktek mining crime atau kejahatan pertambangan yang dibiarkan oleh pemerintah dan kepolisian.
"Akibatnya kejahatan pertambangan ini telah menimbulkan masalah dan dampak yang besar dan beragam," ujar Al Amin.
Baca Juga : Aliyah Mustika dan IAS Satukan Semangat Kebersamaan di Jalan Sehat FKPPI–KBPP Polri Sulsel
Salah satu yang paling berbahaya, kata Al Amin adalah pencemaran air sungai oleh merkuri sehingga sumber air masyarakat menjadi tercemar dan tidak bisa dikonsumsi. Kemudian yang lain adalah kerugian negara.
Baca Juga : Luwu Timur Tancap Gas ke Era Kendaraan Listrik, Gandeng Swasta Bangun Charging Station
"Pada dasarnya ada 3 dampak dan masalah utama yang kami dapatkan di kegiatan tambang emas ilegal. Yang pertama adalah adanya perubahan dan kerusakan bentang alam di DAS Suso," kata Al Amin.
Selain itu, pencemaran air sungai yang juga pencemaran air minum dan air baku PDAM akibat penggunaan merkuri.
"Ketiga, kerugian negara dimana hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan emas," jelasnya.
Praktik tambang emas ilegal di Luwu, kata Al Amin, pihaknya mensinyalir adanya keterlibatan oknum polisi dalam melindungi kejahatan pertambangan ini. Pasalnya, sejak kegiatan tambang emas ilegal ini massif, tidak ada penegakan hukum yang dilakukan Polres Luwu.
"Padahal pasti mereka tahu dampak lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian negara yang ditimbulkan," terangnya.
"Dari praktik kejahatan pertambangan ini, saya yakin dengan pernyataan salah satu oknum Polri, Ismail Bolong yang mengatakan bahwa ada dana yang mengalir ke petinggi polisi dalam pada kegiatan tambang ilegal," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News