Hari Kebebasan Pers 2026: AJI Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Ruang Aman Jurnalis Kian Menyempit
AJI Indonesia soroti meningkatnya sensor dan swasensor pada Hari Kebebasan Pers 2026. Kebebasan pers dinilai terancam, demokrasi dipertaruhkan.
Jejakfakta.com, JAKARTA — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi alarm keras bagi kondisi kebebasan pers di Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menilai praktik sensor dan swasensor yang kembali menguat menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan hak publik atas informasi.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan fondasi utama sistem demokrasi yang sehat.
“Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan. Dan tanpa kontrol, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna,” tegas Nany dalam pernyataan resminya, Sabtu (3/5/2026).
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menurut AJI, situasi kebebasan pers di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, tercatat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi fisik, serangan digital, hingga kriminalisasi. Data Reporters Without Borders juga menunjukkan penurunan peringkat kebebasan pers Indonesia ke posisi 129 dari 180 negara pada 2026, turun dari peringkat 127 pada tahun sebelumnya.
Tak hanya kekerasan, AJI menyoroti kembalinya praktik sensor dan swasensor yang mengingatkan pada era Orde Baru Indonesia. Banyak jurnalis dan redaksi disebut terpaksa membatasi liputan, menghindari isu sensitif, hingga mengubah substansi berita karena tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan bisnis.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyebut praktik tersebut sama berbahayanya dengan kekerasan fisik.
Baca Juga : [HOAKS] Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Didesak Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Dewan Pers
“Ketika sensor dan swasensor dianggap normal, yang dirugikan adalah publik. Mereka kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis,” ujarnya.
AJI juga mengungkap praktik sensor dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari permintaan penghapusan berita (take down), perubahan judul dan isi, hingga tekanan ekonomi seperti ancaman penghentian iklan dan kerja sama media.
Kondisi ini dinilai mempersempit ruang aman bagi jurnalis. Dalam jangka panjang, praktik tersebut berpotensi menggerus independensi pers dan melemahkan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Enam Tuntutan AJI Indonesia
Dalam momentum ini, AJI Indonesia menyampaikan enam tuntutan utama:
- Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis dan mengusut tuntas setiap kasus kekerasan secara transparan dan independen.
- Menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
- Menghentikan praktik sensor oleh pemerintah maupun pihak bisnis terhadap media.
- Mendorong perusahaan media menciptakan ruang redaksi yang independen agar jurnalis tidak melakukan swasensor.
- Menghentikan kriminalisasi jurnalis serta praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dan menyerahkan sengketa pers ke Dewan Pers.
- Memperkuat solidaritas antarjurnalis dan media sebagai benteng menghadapi tekanan.
AJI menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers bukan hanya kepentingan profesi, melainkan kepentingan publik luas.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
“Lindungi jurnalis dan media. Hentikan impunitas. Lawan sensor. Selamatkan demokrasi,” tutup Nany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News